Pengertian & Ruang Lingkup Keuangan Negara, Pengertian & Lingkup Keuangan Negara, Siklus Anggaran.

|


1.1.Pengertian Dan Ruang Lingkup Keuangan Negara.

Undang-undang Keuangan Negara menciptakan lingkungan pendukung dengan menciptakan landasan bagi tatanan kontraktual kinerja antara lembaga-lembaga pusat (central agency) yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kementerian Negara/Lembaga teknis. Kesepakatan-kesepakatan ini mencerminkan platform politik Pemerintah. Undang-undang Keuangan Negara secara eksplisit menguraikan hubungan antara Presiden, Kementerian Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO), dan Kementerian Negara/Lembaga yang menjalankan fungsi Chief Operational Officer (COO).

Central agency (di Kemenkeu dan KemenPPN) mengkoordinasikan penyusunan prioritas pembangunan dan prioritas anggaran, menelaah rencana kerja dan anggaran sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan menetapkan prosedur perencanaan dan penganggaran. CFO memberikan kepastian pendanaan dalam kerangka keberlanjutan fiskal, dan menetapkan aturan main dan praktek-praktek yang mendukung dan menuntut pemanfaatan sumberdaya secara efisien. Sebagai imbalan dari penerapan kerangka penganggaran yang disiplin, COO sebagai pengguna anggaran mendapatkan kewenangan yang memadai dalam penyediaan layanan umum. Kemudian, tanggung-jawab COO meliputi: merumuskan strategi kementerian negara/lembaga yang jelas, menyusun rencana kerja dan anggaran, menggunakan sumberdaya secara efisien dan efektif, melaporkan kinerja dan penggunaan sumber daya yang tersedia, serta melakukan evaluasi atas hasil kinerja. .....

( SUMBER: PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 20 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH )

Selengkapnya dapat didownload disini

Untuk file Ppt download disini

0 komentar:

Posting Komentar