Pengertian & Istilah HKN dalam UU, Kronologi Peraturan Perundangan di bidang KN, Dasar Hukum berlakunya HKN, UU di Bidang Keuangan Negara

|
2.1. Pengertian dan istilah hukum keuangan negara dalam Undang-undang.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 menyebutkan bahwa “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.

Pasal 23 UUD 1945 (1). Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.***)

PENGERTIAN HUKUM

Hukum merupakan peraturan-peraturan, hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaatinya dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.

Pengertian tentang ”hukum” ini dapat pula ditinjau :

1. Berdasarkan Wujudnya:

a. Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.

b. Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (Hukum Adat).

2. Berdasarkan Ruang atau wilayah berlakunya:

a. Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat : Batak, Minangkabau, Bugis, Sasak, Jawa dan sebagainya).

b. Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu wilayah negara tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, Mesir, dan sebagainya).

c. Internasional, yaitu hukum yang berlaku melampaui batas wilayah Negara atau mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).

3. Berdasarkan waktu:

a. Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini atau hukum positif.

b. Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.

4. Berbagai sudut pandang, seperti : subyek pengguna, materi yang diatur, dan dari fungsinya (hukum material dan hukum formal)

Dari uraian sederhana diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian Hukum Keuangan Negara bermakna : “peraturan yang harus ditaati segenap warganegara tentang semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut serta pemberian sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapapun yang tidak mau patuh mentaatinya”

Selengkapnya dapat didownload disini

Untuk file Ppt download disini

0 komentar:

Posting Komentar