Pengertian Pemberian Pinjaman dan / hibah serta Penerusan Pinjaman.

|
6.4. Pengertian pemberian Pinjaman dan / hibah serta Penerusan Pinjaman.

PENGERTIAN

• Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan Negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.( sumber PP No. 2 tahun 2006 )

• Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. (sumber PP 54 tahun 2005) PENERUSAN PINJAMAN DAERAH :

• Pemerintah Daerah mengajukan usulan kegiatan investasi untuk mendapatkan penerusan pinjaman luar negeri dari Pemerintah kepada Menteri Perencanaan.

• Usulan kegiatan Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya dilampiri:

a. kerangka acuan kerja;

b. dokumen studi kelayakan kegiatan; dan

c. surat persetujuan dari DPRD. PRINSIP DASAR PINJAMAN DAERAH :

• Pinjaman Daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD dalam pelaksanaan desentralisasi, termasuk dan/atau untuk menutup kekurangan kas.

• Pinjaman Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

• Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.

• Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah yang dananya berasal dari luar negeri (On-Lending).

• Tidak melebihi Batas Defisit APBD dan Batas Kumulatif Pinjaman Daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH

• Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

• Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) paling sedikit 2,5.

• Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah.

• Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang dilakukan dengan persetujuan DPRD.

JENIS DAN JANGKA WAKTU PINJAMAN

1. Pinjaman Jangka Pendek, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

2. Pinjaman Jangka Menengah, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

3. Pinjaman Jangka Panjang, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.

TATA CARA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

(1) Menteri menetapkan pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang akan diteruspinjamkan atau diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dan diteruspinjamkan atau dijadikan penyertaan modal kepada BUMN.

(2) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum dilakukan negosiasi dengan PPLN/PHLN.

(3). Dalam menentukan penerusan pinjaman kepada Daerah dalam bentuk pinjaman atau hibah, Menteri memperhatikan kemampuan membayar kembali daerah dan kapasitas fiskal daerah serta pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

(4) Menteri menetapkan peta kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Menteri menetapkan persyaratan penerusan pinjaman dan/atau penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam menentukan penerusan pinjaman kepada Daerah dalam bentuk pinjaman atau hibah, Menteri memperhatikan kemampuan membayar kembali daerah dan kapasitas fiskal daerah serta pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

NASKAH PERJANJIAN PENERUSAN PINJAMAN

(1) Pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang diteruspinjamkan dituangkan dalam NPPP.

(2) Pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dituangkan dalam NPH.

(3) NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat :

a. jumlah;

b. peruntukan; dan

c. persyaratan pinjaman dan/atau hibah.

(4) NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri dengan Kepala Daerah/Pimpinan BUMN.

(5) NPPP dan NPH ditandatangani selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah NPPLN/NPHLN ditandatangani.

(6) Salinan NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Kementerian Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.

DASAR HUKUM

1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

5. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

6. PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;

7. PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;

8. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 005/M.PPN/06/2006 tentang Tatacara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2006 tentang Tatacara Pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.

2 komentar:

GLORIA'S LOAN COMPANY mengatakan...

Apakah Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana? Dalam 24 jam, PERUSAHAAN PINJAMAN GLORIA (GLC) menyediakan semua jenis pinjaman Internasional / Lokal, mis. Pinjaman bisnis, pinjaman rumah, dan lain-lain Pinjaman dengan tingkat bunga 2%. Siapa pun yang tertarik harus menghubungi kami melalui email dengan informasi di bawah ini;

Data pemohon:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Seks:
5) Bekerja:
6) nomor telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Penghasilan bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Periode pinjaman:
11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
E-mail: (gloriasloancompany@gmail.com) ATAU Nomor Whatsapp: Nomor WhatsApp: +1 (361) 645-7557.
Terima kasih

REBACCA ALMA LOAN COMPANY mengatakan...

TAWARAN PINJAMAN URGENT APLIKAT SEKARANG.


Peminjam Pinjaman yang dihormati,


Salam dari REBACCA ALMAL LOAN SYARIKAT.


Kami disahkan Peminjam pinjaman yang menawarkan pinjaman kepada orang-orang yang memerlukan pinjaman. Kami memberi pinjaman untuk projek, perniagaan, cukai, hutang, bil, dan banyak sebab lain. Kami beroperasi pada kadar faedah 2%. Ada lebih banyak untuk mendapatkan pinjaman daripada syarikat ini, jadi Adakah anda memerlukan pinjaman? Adakah anda dalam hutang? Adakah anda ingin memulakan perniagaan dan memerlukan modal? Adakah anda memerlukan pinjaman atau pembiayaan untuk apa-apa sebab? Bantuan anda akhirnya di sini, kerana kami memberi pinjaman kepada semua orang dengan kadar faedah yang murah dan berpatutan hanya 2%, jika berminat hubungi kami hari ini di: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) dan dapatkan pinjaman anda hari ini.


kami memberikan yang berikut;

*Pembaikan rumah

* Pinjaman Pencipta

* Pinjaman Kereta

* Pinjaman Penyatuan Hutang

* Talian Kredit

* Pinjaman Kedua

* Pinjaman Perniagaan

* Pinjaman Peribadi

* Pinjaman Antarabangsa.


Kami bersertifikat, boleh dipercayai, boleh dipercayai, cekap, pantas dan dinamik. Jika anda berminat sila hubungi kami melalui WhatsApp Number +14052595662


Semoga berjaya,

SYARIKAT PINJAMAN REBACCA ALMAL.

Posting Komentar