PENGELOLAAN BMKN

|


1. Pengertian Barang Milik dan Kekayaan Negara

1. Barang milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang syah

2. Barang milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang syah

3. Perolehan yang sah meliputi :

a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;

c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau

d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Dasar Hukum Pengelolaan BMKN

2.1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003

2.2. pasal 48 ayat (2) dan pasal 49 ayat (6) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004

2.3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 jo PP Nomor 38 Tahun 2008

3. Azas dan Lingkup Pengelolaan BMKN

3.1. Pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas: fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.(Lihat catatan Referensi dibawah).

3.2. Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi: (“disebut Siklus Barang”)

a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;

b. pengadaan;

c. penggunaan;

d. pemanfaatan;

e. pengamanan dan pemeliharaan;

f. penilaian;

g. penghapusan;

h. pemindahtanganan;

i. penatausahaan;

j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

4. Pejabat Pengelola BMKN

4.1. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah pengelola barang milik Negara

4.2. Gubernur/bupati/walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. (istilah saya : “Pemegang Kuasa Pengelola Barang Milik Daerah).

4.3. Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian negara/lembaga adalah pengguna barang milik negara.

4.4. Kepala Kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah kuasa pengguna barang milik negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.

4.5. Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah kuasa pengguna barang milik daerah dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.

5. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran

5.1. Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian negara/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah (RKA-KL-SKPD) setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada.

5.2. Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.

5.3. Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.

5.4. Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya.

5.5. Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik negara/daerah kepada pengelola barang.

5.6. Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah (RKBMN/D).

6. Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan

6.1. PENGADAAN

• Pengadaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip: efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/ tidak diskriminatif dan akuntabel. (cttn: Lihat Keppres 80 Th 2003)

• Pengaturan mengenai pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundan-undangan.( cttn: Lihat PP No. 36 Tahun 2005 >Perpres 36/2005)

• Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang milik negara/daerah selain tanah diatur dengan Peraturan Presiden.

6.2. PENGGUNAAN

6.2.1. Status penggunaan barang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. barang milik negara oleh pengelola barang; dengan cara sebagai berikut :

• Pengguna barang melaporkan barang milik negara yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan

• Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan menetapkan status penggunaan barang milik negara dimaksud.

b. barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota; dengan tata cara sebagai berikut:

• Pengguna barang melaporkan barang milik daerah yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;

• Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada gubernur/bupati/walikota untuk ditetapkan status penggunaannya.

6.2.2. Barang milik negara/daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dapat juga untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.

6.2.3. Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang yang bersangkutan.

6.2.4. Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan [sebagaimana dimaksud pada ayat (1)] kepada:

a. pengelola barang untuk barang milik negara; atau

(1) gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang untuk barang milik daerah.Pengelola barang menetapkan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan.

(2) Gubernur/bupati/walikota menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan.

b. Dalam menetapkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola barang memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

• standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan;

• hasil audit atas penggunaan tanah dan/atau bangunan.

c. Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut:

• ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah lainnya;

• dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi barang milik negara/daerah;

• dipindahtangankan

• Pengguna barang milik negara yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada pengelola barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.

• Pengguna barang milik daerah yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan kepada gubernur/bupati/walikota dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.

• Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) dicabut penetapan status penggunaannya.

0 komentar:

Posting Komentar