Aspek Legal Pengadaan Barang dan Jasa (1)

|


1. Penunjukan kepada Pengguna Barang/Jasa

Kegiatan yang harus dilakukan adalah : Penerbitan Surat Keputusan Penunjukan Pengguna Barang/Jasa

(1). Setelah menerima SK Penunjukn pengguna barang/jasa, membuat persiapan-persiapan yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya.

(2). Pengguna barang/jasa diharuskan mengetahui pentingnya perencanaan

(3). Mengetahui tugas pokok dan syarat-syarat sebagai pengguna barang/jasa

(4). Mengadakan penelitian dokumen anggaran

(5). Membuat perencanaan berkenaan dengan pagu dana yang akan dikelola/menjadi tanggung jawabnya (Kepmen Kimpraswil tanggal 21 Agustus 2002 No. 332/KPTS/M/2002 tentang pedoman teknis pembangunan Bangunan Gedung Kantor)

(6). Perencanaan pangadaan barang/jasa (termasuk PBJ secara swakelola) mulai dari rencana kegiatan, penyusunan KAK, jadual pelaksanaan pekerjaan/kegiatan, rencana Biaya Pekerjaan/Kegiatan dan jika pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Masyarakat/LSM

2. Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan

Kegiatan yang harus dilakukan adalah : Meyusun team kerja dengan memperhatikan syarat-syarat pembentukannya sesuai dengan psl.10 ayat 1 dan 2 Keppres 80/2003

Dalam penyusunan Panitia/Pejabat Pengadaan harus memperhatikan :

(1). Untuk PBJ yang nilainya dibawah 50 juta, Pejabat Pengadaannya hanya 1 (satu) orang; dengan syarat memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan ybs

(2). Berjumlah 3(tiga) orang untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya s.d. Rp. 500 juta atau untuk pengadaan jasa konsultasi s.d. Rp. 200 juta

(3). Berjumlah 5 (lima) orang untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 500 juta atau untuk pengadaan jasa konsultasi diatas. Rp. 200 juta

3. Pemaketan Pekerjaan

Kegiatan yang harus dilakukan adalah : Pejabat Pengguna Barang/Jasa bersama Panitia penggadaan barang/jasa wajib memaksimalkan penggunan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil

(1). Pengguna barang/jasa diwajibkan :

a) menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, kesatuan sistem barang/jasa, kualitas dan kemampuan teknis usaha kecil termasuk koperasi kecil;

b) mengumumkan secara luas paket-paket pekerjaan dan rencana pelaksanaan pengadaan sebelum proses pemilihan penyedia barang/jasa dimulai.

(2). Pengguna barang/jasa dilarang :

a) memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan;

b) menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah masing-masing;

c) menyatukan/menggabung beberapa paket pekerjaan yang menurut sifat pekerjaan dan besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil menjadi satu paket pekerjaan untuk dilaksanakan oleh perusahaan/koperasi menengah dan/atau besar;

d) menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

(3). Jadual Pelaksanaan Pekerjaan

a). Jadual pelaksanaan pekerjaan meliputi: pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, waktu mulai dan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dan waktu serah terima akhir hasil pekerjaan;

b). Pembuatan jadual pelaksanaan pekerjaan disusun sesuai dengan waktu yang diperlukan serta dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.

(4). Biaya Pengadaan : Pengguna barang/jasa wajib menyediakan biaya yang diperlukan untuk proses pengadaan.

4. Penetapan system Pengadaan yg.dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa Kegiatan yang harus dilakukan adalah :

4.1. Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang Jasa Pemborongan /Jasa Lainnya :

• Metoda pemilihan Penyedia barang/jasa Pemborongan/Jasa lainnya (Prinsip :Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas jika pekerjaan kompleks, Pemilihan Langsung dengan nilai s.d. Rp. 100 juta dan Penunjukan Langsung (keadaan tertentu -> skala kecil dengan nilai maks Rp. 50 juta dan barang/jasa khusus -> spesifik dan teknologi khusus)

• Metoda pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi: Prinsip Seleksi Umum, Seleksi Terbatas jika pekerjaan kompleks, Seleksi Langsung dengan nilai s.d. Rp. 100 juta dan Penunjukan Langsung (keadaan darurat -> skala kecil dengan nilai maks Rp. 50 juta dan barang/jasa tunggal -> hak paten

4.2. Penetapan metoda Penyampaian Dokumen Penawaran :

• Metoda Satu sampul (pekerjaan yang sederhana) mis ATK

• Metoda dua sampul (evalusasi teknis yang lebih mendalam) misalnya pengadaan peralatan dan mesin yang tidak sederhana

• Metoda Dua Tahap (teknologi tinggi, kompleks dan resiko tinggi misalnya kontrak terima jadi /turnkey, rancang bangun rekayasa dan pembangkit tenaga listrik tenaga nuklir)

4.3. Penetapan metoda Evaluasi Penawaran :

• Kriteria dan Tata cara evaluasi ( hal 85 Keppres 80 Tahun 2003)

• Evaluasi penawaran untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/Jasa lainnya dengan :

1. Sistem gugur (Evaluasi Administrasi, Teknis dan harga)

2. Sistem Nilai (Merit Point System)

-> Evaluasi Administrasi, Teknis dan harga,

3. Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis (Economic Life Cycle Cost) -> Evaluasi Administrasi Teknis dan harga

• Evaluasi penawaran Untuk Pengadaan Jasa Konsultasi

1. Metoda Evaluasi berdasarkan Kualitas

2. Metoda Evaluasi berdasarkan Kualitas Teknis dan Biaya

3. Metode Evaluasi Pagu Anggaran

4. Metode Evaluasi Biaya terendah

5. Untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/Jasa lainnya dengan :

1. Sistem gugur (Evaluasi Administrasi, Teknis dann harga)

2. Sistem Nilai (Merit Point System)  Evaluasi Administrasi, Teknis dan harga,

3. Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis (Economic Life Cycle Cost) -> Evaluasi Administrasi, Teknis dan harga

0 komentar:

Posting Komentar