Berikut berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk melakukan usulan pembuatan Kartu Taspen:
- Surat Pengantar dari kantor
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi Nota Persetujuan BKN
- KP4
- Daftar gaji sejak diangkat jadi CPNS
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Pegawai
Terkadang setiap Kantor Taspen memiliki kebijakan sendiri yang memungkinkan ada berkas tambahan yang harus dilengkapi. Alangkah baiknya menghubungi langsung Kantor Taspen yang berada di wilayah kerja Anda.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar