Usul Pembuatan Kartu Taspen

|
Berikut berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk melakukan usulan pembuatan Kartu Taspen:

- Surat Pengantar dari kantor

- Fotokopi SK CPNS

- Fotokopi SK Pangkat terakhir

- Fotokopi Nota Persetujuan BKN

- KP4

- Daftar gaji sejak diangkat jadi CPNS

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Kartu Pegawai

Terkadang setiap Kantor Taspen memiliki kebijakan sendiri yang memungkinkan ada berkas tambahan yang harus dilengkapi. Alangkah baiknya menghubungi langsung Kantor Taspen yang berada di wilayah kerja Anda.

0 komentar:

Posting Komentar