5.2. Fungsi, asas-asas, prinsip-prinsip, dan klasifikasi anggaran
MENURUT FUNGSI :
1. Pelayanan Umum Pemerintahan;
2. Pertahanan;
3. Hukum, Ketertiban dan Keamanan;
4. Ekonomi;
5. Lingkungan Hidup;
6. Perumahan dan Pemukiman;
7. Kesehatan;
8. Pariwisata dan Budaya;
9. Agama;
10. Pendidikan;
11. Perlindungan Sosial.
MENURUT JENIS :
1. Belanja Pegawai;
2. Belanja Barang dan jasa;
3. Belanja Modal;
4. Bunga;
5. Subsidi;
6. Hibah;
7. Bantuan Sosial;
8. Belanja Lain-Lain.
• Klasifikasi Menurut Organisasi : merupakan pengelompokan alokasi anggaran belanja sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Yang dimaksud organisasi K/L yang dibentuk adalah untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UUD 1945 dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
Tahapannya meliputi :
Kriteria pembentukan Bagian Anggaran (BA) :
1. Pada prinsipnya sebuah BA diberikan kepada organisasi atau lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan salah satu fungsi pemerintahan atau melaksanakan tugas khusus dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden;
2. Dasar hukum pembentukannya (berupa UU, PP, Perpres) yang menyatakan bahwa pimpinan organisasi atau lembaga berkenaan ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran;
3. Pengguna Anggaran merupakan pejabat setingkat Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK);
4. Unit kesekretariatan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas lembaga dimaksud setingkat eselon I dan memiliki entitas yang lengkap (unit perencanaan, pelaksana, pengawasan, pelaporan dan akuntansi) serta telah ada penetapan dari Kantor MENPAN;
5. Struktur organisasi yang telah ditetapkan sudah ada pejabat yang definitif;
6. Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya seluruhnya/sebagian berasal dari APBN;
7. Usulan sebagai BA mendapat persetujuan dari K/L induknya termasuk pengalihan anggaran yang dialokasikan dari K/L yang bersangkutan.
Kriteria pembentukan Satker sebagai KPA :
1. Memiliki unit-unit yang lengkap sebagai suatu entitas (unit perencanaan, pelaksana, pengawasan, pelaporan dan akuntansi) à merupakan syarat wajib;
2. Lokasi satker yang bersangkutan berada pada propinsi/ kabupaten/kota yang berbeda dengan kantor pusatnya;
3. Karakteristik tugas/kegiatan yang ditangani bersifat kompleks/spesifik dan berbeda dengan kantor pusatnya;
4. Volume kegiatan dan anggaran yang dikelola relatif besar.
Adanya penugasan secara khusus dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Eselon I satker yang bersangkutan.
• Klasifikasi Menurut Fungsi : merupakan pengelompokan alokasi anggaran belanja menurut fungsi dan sub fungsi yang mencerminkan tugas-tugas pemerintahan.
Tahapannya meliputi :
1. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Klasifikasi fungsi yang digunakan dalam APBN terdiri dari 11 (sebelas) fungsi.
2. Sub fungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi dan terinci ke dalam 79 (tujuh puluh sembilan) sub fungsi.
3. Penggunaan fungsi dan sub fungsi bagi sebuah K/L disesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing K/L.
Mulai tahun 2011, penghitungan alokasi anggaran untuk sebuah Fungsi atau Sub Fungsi dikaitkan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing K/L, sehingga suatu program yang terdiri dari beberapa Kegiatan dapat menggunakan lebih dari satu fungsi.
• Klasifikasi Menurut Ekonomi : merupakan pengelom-pokan alokasi anggaran belanja menurut jenis belanja sesuai dengan karakteristik transaksi dan peruntukannya.
1. Klasifikasi menurut jenis belanja digunakan dalam dokumen penganggaran baik dalam proses penyusunan anggaran, pelaksanan anggaran, dan pertangungjawaban/pelaporan anggaran. Dalam rangka penyusunan anggaran, tujuan penggunaan jenis belanja dimaksudkan untuk mengetahui pendistribusian alokasi anggaran kedalam jenis–jenis belanja à postur APBN.
2. Dalam penyusunan RKA-KL, penggunaan jenis belanja mengacu pada PMK tentang Bagan Akun Standar (BAS) termasuk tambahan dan penyempurnaannya serta penjelasan teknis sesuai dengan Buletin Teknis yang dikeluarkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP).
3. Jenis-jenis belanja yang digunakan dalam penyusunan RKA-KL terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bantuan sosial, bunga utang, subsidi, belanja hibah, dan belanja lain-lain.
HAL-HAL KHUSUS : PEMBLOKIRAN
a. Pemblokiran adalah pencantuman tanda bintang (*) pada seluruh atau sebagian alokasi anggaran dalam SAPSK sebagai akibat pada saat penelaahan belum memenuhi satu atau lebih persyaratan alokasi anggaran.
b. Alasan Pemblokiran :
1) Belum ada NPPHLN atau NPPDN;
2) Belum dilengkapi data pendukung;
3) Belum mendapat persetujuan MENPAN dan RB à Satker Baru;
4) Belum ada persetujuan dari DPR terhadap rincian penggunaan dana yang dituangkan dalam RKA-KL.
5) Alokasi anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang belum didistribusikan ke SKPD. Sisa dana yang belum ditetapkan penggunaannya yang berasal dari hasil penelaahan berdasarkan pagu definitif.
6) Alokasi anggaran yang belum ada dasar hukumnya pada saat penyusunan RKA-KL.
7) Terdapat ketidaksesuaian antara indikator kinerja kegiatan dengan output kegiatan yang dihasilkan, atau kurangnya relevansi antara output dengan suboutput/komponen/ subkomponen. Apabila alasan pemblokiran dikarenakan hal seperti ini maka, petugas penelaah dari Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran memindahkan alokasi anggaran pada output/suboutput/komponen/ subkomponen yang tidak sesuai tersebut ke ‘Output Cadangan’.
8) Penghapusan blokir/tanda bintang : mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara revisi anggaran yang berlaku.
Pengertian Kebijakan Anggaran/Kebijakan Fiskal
5.1. Pengertian Kebijakan Anggaran/Kebijakan Fiskal
• Kebijakan Fiskal: Segala kebijakan yang berkaitan dengan APBN baik penerimaan maupun pengeluaran.
Contoh: kebijakan perpajakan, kebijakan utang luar negeri dan kebijakan peningkatan pengeluaran pemerintah.
• Salah satu perangkat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mencapai sasaran pembangunan adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi anggaran untuk tujuan pembangunan, fungsi distribusi pendapatan dan subsidi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, dan juga fungsi stabilisasi ekonomi makro di dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi. Dalam kondisi perekonomian yang lesu, pengeluaran pemerintah yang bersifat autonomous, khususnya belanja barang dan jasa serta belanja modal, dapat memberi stimulasi kepada perekonomian untuk bertumbuh. Sebaliknya dalam kondisi ekonomi yang memanas akibat terlalu tingginya permintaan agregat, kebijakan fiskal dapat berperan melalui kebijakan yang kontraktif untuk menyeimbangkan kondisi permintaan dan penyediaan sumber-sumber perekonomian. Itu sebabnya kebijakan fiskal memiliki fungsi strategis dalam memengaruhi perekonomian dan mencapai sasaran pembangunan.
• Dampak dari kebijakan fiskal terhadap perekonomian terdapat tiga besaran pokok, yaitu:
(i) Dampak terhadap sektor riil (permintaan agregat). Yang tdd komponen konsumsi pemerintah. Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemantapan pelaksanaan desentralisasi fiskal, kontribusi terbesar dalam pembentukan konsumsi pemerintah berasal dari komponen belanja barang dan jasa oleh daerah dan komponen pembentukan modal tetap domestik bruto (PMTDB). Dengan stimulus belanja barang dan jasa serta PMTB, maka perekonomian dapat dipacu lebih tinggi;
(ii) Dampak terhadap sektor moneter. Tetap ekspansifnya operasi fiscal pemerintah tersebut karena Pemerintah konsisten dengan upaya pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal secara terukur dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi melalui belanja pemerintah.
(iii) Dampak Neraca Pembayaran (Cadangan Devisa). Secara keseluruhan dampak operasi keuangan Pemerintah diperkirakan meningkatkan jumlah cadangan devisa nasional.
• Perlu dicatat, seperti juga yang terjadi di negara-negara lain, dewasa ini kebijakan fiskal masih sangat penting, namun perannya sebagai sumber pertumbuhan (source of growth) cenderung berkurang dibandingkan dengan peran sektor swasta yang memang diharapkan akan semakin meningkat. Dewasa ini dan di masa depan peran pemerintah lebih difokuskan sebagai regulator.
• Peran lain yang juga amat penting dari kebijakan fiskal adalah peran redistribusi dan alokasi anggaran pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks ini, kebijakan fiskal dapat dipergunakan untuk memengaruhi sektor-sektor ekonomi atau kegiatan tertentu, untuk menyeimbangkan pertumbuhan pendapatan antar sektor ekonomi, antardaerah, atau antargolongan pendapatan. Peran kebijakan fiskal juga menjadi penting dalam menanggulangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam, wabah penyakit, dan konflik sosial.
• Di dalam peran strategis kebijakan fiskal, hal lain yang tak boleh dilupakan adalah proses politik anggaran yang terdiri dari perencanaan, implementasi dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia adalah negara yang sedang dalam transisi menuju demokratisasi. Implikasinya, kebijakan fiskal direncanakan, ditetapkan dan dilaksanakan melalui proses yang transparan, dan prosedur yang relatif panjang, dan harus melibatkan peran dan persetujuan berbagai pihak. Ini adalah konsekuensi logis dari peningkatan transparansi, demokratisasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kunci keberhasilan kebijakan fiskal akan sangat terletak pada pemahaman bersama akan pentingnya perencanaan yang baik, pelaksanaan yang efektif, dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal yang akuntabel dari seluruh aparat yang terkait, dan masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan fiskal.
• Kebijakan Fiskal: Segala kebijakan yang berkaitan dengan APBN baik penerimaan maupun pengeluaran.
Contoh: kebijakan perpajakan, kebijakan utang luar negeri dan kebijakan peningkatan pengeluaran pemerintah.
• Salah satu perangkat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mencapai sasaran pembangunan adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi anggaran untuk tujuan pembangunan, fungsi distribusi pendapatan dan subsidi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, dan juga fungsi stabilisasi ekonomi makro di dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi. Dalam kondisi perekonomian yang lesu, pengeluaran pemerintah yang bersifat autonomous, khususnya belanja barang dan jasa serta belanja modal, dapat memberi stimulasi kepada perekonomian untuk bertumbuh. Sebaliknya dalam kondisi ekonomi yang memanas akibat terlalu tingginya permintaan agregat, kebijakan fiskal dapat berperan melalui kebijakan yang kontraktif untuk menyeimbangkan kondisi permintaan dan penyediaan sumber-sumber perekonomian. Itu sebabnya kebijakan fiskal memiliki fungsi strategis dalam memengaruhi perekonomian dan mencapai sasaran pembangunan.
• Dampak dari kebijakan fiskal terhadap perekonomian terdapat tiga besaran pokok, yaitu:
(i) Dampak terhadap sektor riil (permintaan agregat). Yang tdd komponen konsumsi pemerintah. Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemantapan pelaksanaan desentralisasi fiskal, kontribusi terbesar dalam pembentukan konsumsi pemerintah berasal dari komponen belanja barang dan jasa oleh daerah dan komponen pembentukan modal tetap domestik bruto (PMTDB). Dengan stimulus belanja barang dan jasa serta PMTB, maka perekonomian dapat dipacu lebih tinggi;
(ii) Dampak terhadap sektor moneter. Tetap ekspansifnya operasi fiscal pemerintah tersebut karena Pemerintah konsisten dengan upaya pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal secara terukur dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi melalui belanja pemerintah.
(iii) Dampak Neraca Pembayaran (Cadangan Devisa). Secara keseluruhan dampak operasi keuangan Pemerintah diperkirakan meningkatkan jumlah cadangan devisa nasional.
• Perlu dicatat, seperti juga yang terjadi di negara-negara lain, dewasa ini kebijakan fiskal masih sangat penting, namun perannya sebagai sumber pertumbuhan (source of growth) cenderung berkurang dibandingkan dengan peran sektor swasta yang memang diharapkan akan semakin meningkat. Dewasa ini dan di masa depan peran pemerintah lebih difokuskan sebagai regulator.
• Peran lain yang juga amat penting dari kebijakan fiskal adalah peran redistribusi dan alokasi anggaran pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks ini, kebijakan fiskal dapat dipergunakan untuk memengaruhi sektor-sektor ekonomi atau kegiatan tertentu, untuk menyeimbangkan pertumbuhan pendapatan antar sektor ekonomi, antardaerah, atau antargolongan pendapatan. Peran kebijakan fiskal juga menjadi penting dalam menanggulangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam, wabah penyakit, dan konflik sosial.
• Di dalam peran strategis kebijakan fiskal, hal lain yang tak boleh dilupakan adalah proses politik anggaran yang terdiri dari perencanaan, implementasi dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia adalah negara yang sedang dalam transisi menuju demokratisasi. Implikasinya, kebijakan fiskal direncanakan, ditetapkan dan dilaksanakan melalui proses yang transparan, dan prosedur yang relatif panjang, dan harus melibatkan peran dan persetujuan berbagai pihak. Ini adalah konsekuensi logis dari peningkatan transparansi, demokratisasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kunci keberhasilan kebijakan fiskal akan sangat terletak pada pemahaman bersama akan pentingnya perencanaan yang baik, pelaksanaan yang efektif, dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal yang akuntabel dari seluruh aparat yang terkait, dan masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan fiskal.
Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
4.1. Fungsi Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
• Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
(Pengertian Kekuasaan Pemerintahan adalah sebagaimana tertuang dalam: (i) pasal 4 ayat 1 UUD 1945: “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”[kewenangan atributif] dan (ii) pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yakni “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya” dan pasal-pasal tentang “Kementerian Negara, Pemerintahan Daerah”); [hal ini bermakna Presiden selaku pemegang kekuasaan Pemerintahan, maka berkewajiban menjalankan Undang-undang].
Catatan : Pernyataan bahwa “kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan” …… mengandung makna: siapapun yang menguasai Pemerintahan berarti mengusai Keuangan Negara.
• Presiden secara otomatis karena perannya dalam Pemerintahan yang bila dikaitkan dengan Keuangan Negara haruslah sebagai “penguasa” atas Keuangan Negara tersebut, karena HAL KEUANGAN (pasal 23 UUD 1945) dipergunakan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar disatu sisi dan keharusan seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan yang mendapat tugas untuk melaksanakan hal tersebut.
4.2. Pengertian Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara.
• Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.
• Tujuan bernegara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 :”………. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…..”
• Tujuan Negara (tujuan bernegara) yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945 tersebut yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” diperlukan adanya biaya atau dana yang memadai, karena wujud “perlindungan bangsa” tersebut bisa berupa peningkatan anggaran “Hankam” maupun “Kepolisian”; begitu juga wujud “mencerdaskan kehidupan bangsa” dapat berupa peningkatan anggaran “pendidikan” dsb.
• Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (diatas) setiap tahun disusun APBN dan APBD.
4.3. Pengertian Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara oleh Presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
4.4. Hubungan Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara dan Tujuan bernegara
1. Pokok-pokok pikiran :
a. Tujuan bernegara (pengertian, definisi dsb)………alinea IV Pembukaan UUD 1945
b. Siapa yang harus menjalankan / yang mempunyai kewajiban menjalankan/mencapai “tujuan bernegara” tersebut…….. (benarkah) Pemerintah.
c. Dengan cara bagaimana untuk mencapai “tujuan bernegara” tersebut… Kewenangan dan Penyediaan Dana
d. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara………(harus) dikuasai oleh Pemerintah.
2. APLIKASINYA bisa berupa :
a. Tercermin dalam pasal 2 dan pasal 7 ayat 1 UU 17 Tahun 2003. Hal ini karena tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hanya dapat direalisasikan melalui tugas layanan umum pemerintahan (kewajiban negara, pasal
2 UU KN) yang dapat dijalankan melalui kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara.
b. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara oleh Presiden didelegasikan keapada :
1. Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
2. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
3. Diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
• Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
(Pengertian Kekuasaan Pemerintahan adalah sebagaimana tertuang dalam: (i) pasal 4 ayat 1 UUD 1945: “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”[kewenangan atributif] dan (ii) pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yakni “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya” dan pasal-pasal tentang “Kementerian Negara, Pemerintahan Daerah”); [hal ini bermakna Presiden selaku pemegang kekuasaan Pemerintahan, maka berkewajiban menjalankan Undang-undang].
Catatan : Pernyataan bahwa “kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan” …… mengandung makna: siapapun yang menguasai Pemerintahan berarti mengusai Keuangan Negara.
• Presiden secara otomatis karena perannya dalam Pemerintahan yang bila dikaitkan dengan Keuangan Negara haruslah sebagai “penguasa” atas Keuangan Negara tersebut, karena HAL KEUANGAN (pasal 23 UUD 1945) dipergunakan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar disatu sisi dan keharusan seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan yang mendapat tugas untuk melaksanakan hal tersebut.
4.2. Pengertian Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara.
• Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.
• Tujuan bernegara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 :”………. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…..”
• Tujuan Negara (tujuan bernegara) yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945 tersebut yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” diperlukan adanya biaya atau dana yang memadai, karena wujud “perlindungan bangsa” tersebut bisa berupa peningkatan anggaran “Hankam” maupun “Kepolisian”; begitu juga wujud “mencerdaskan kehidupan bangsa” dapat berupa peningkatan anggaran “pendidikan” dsb.
• Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (diatas) setiap tahun disusun APBN dan APBD.
4.3. Pengertian Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara oleh Presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
4.4. Hubungan Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara dan Tujuan bernegara
1. Pokok-pokok pikiran :
a. Tujuan bernegara (pengertian, definisi dsb)………alinea IV Pembukaan UUD 1945
b. Siapa yang harus menjalankan / yang mempunyai kewajiban menjalankan/mencapai “tujuan bernegara” tersebut…….. (benarkah) Pemerintah.
c. Dengan cara bagaimana untuk mencapai “tujuan bernegara” tersebut… Kewenangan dan Penyediaan Dana
d. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara………(harus) dikuasai oleh Pemerintah.
2. APLIKASINYA bisa berupa :
a. Tercermin dalam pasal 2 dan pasal 7 ayat 1 UU 17 Tahun 2003. Hal ini karena tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hanya dapat direalisasikan melalui tugas layanan umum pemerintahan (kewajiban negara, pasal
2 UU KN) yang dapat dijalankan melalui kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara.
b. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara oleh Presiden didelegasikan keapada :
1. Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
2. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
3. Diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
What Makes You Beautiful ( One Direction )
You're insecure
Don't know what for
You're turning heads when you walk through the door
Don't need make up
To cover up
Being the way that you are is enough
Everyone else in the room can see it
Everyone else but you
[Chorus]
Baby you light up my world like nobody else
The way that you flip your hair gets me overwhelmed
But when you smile at the ground it aint hard to tell
You don't know
Oh Oh
You don't know you're beautiful
If only you saw what I can see
You'll understand why I want you so desperately
Right now I'm looking at you and I can't believe
You don't know
Oh oh
You don't know you're beautiful
Oh oh
But that's what makes you beautiful
So c-come on
You got it wrong
To prove I'm right I put it in a song
I don't know why
You're being shy
And turn away when I look into your eyes
Everyone else in the room can see it
Everyone else but you
[Chorus]
Baby you light up my world like nobody else
The way that you flip your hair gets me overwhelmed
But when you smile at the ground it aint hard to tell
You don't know
Oh oh
You don't know you're beautiful
If only you saw what I can see
You'll understand why I want you so desperately
Right now I'm looking at you and I can't believe
You don't know
Oh oh
You don't know you're beautiful
Oh oh
But that's what makes you beautiful
[Bridge]
Nana Nana Nana Nana
Nana Nana Nana Nana
Nana Nana Nana Nana
Baby you light up my world like nobody else
The way that you flip your hair gets me overwhelmed
But when you smile at the ground it aint hard to tell
You don't know
Oh Oh
You don't know you're beautiful
[Chorus]
Baby you light up my world like nobody else
The way that you flip your hair gets me overwhelmed
But when you smile at the ground it aint hard to tell
You don't know
Oh oh
You don't know you're beautiful
If only you saw what I can see
You'll understand why I want you so desperately
Right now I'm looking at you and I can't believe
You don't know
Oh Oh
You don't know you're beautiful
Oh oh
You don't know you're beautiful
Oh oh
But that's what makes you beautiful
Up All Night ( One Direction)
Up All Night
[LIAM]
It feels like we've been livin' in fast forward
Another moment passing by
(Up up up all night)
The party's ending but it's now or never
Nobody's going home tonight
(Up up up all night)
[HARRY]
Katy Perry's on replay
She's on replay
DJ got the floor to shake, the floor to shake
People going all the way
Yeah, all the way
I'm still wide awake
[All]
I wanna stay up all night
And jump around until we see the sun
I wanna stay up all night
And find a girl and tell her she's the one
Hold on to the feeling
And don't let it go
'Cause we got the floor now
Get out of control
I wanna stay up all night
And do it all with you
Up, up, up all night
Like this, all night, hey
Up all night
Like this, all night, hey
Up all night
[ZAYN]
Don't even care about the table breaking
We only wanna have a laugh
(Up up up all night)
I'm only thinking 'bout this girl I'm seeing
I hope she'll wanna kiss me back
(Up up up all night)
[HARRY]
Katy Perry's on replay
She's on replay
DJ got the floor to shake, the floor to shake
People going all the way
Yeah, all the way
I'm still wide awake
[All]
I wanna stay up all night
And jump around until we see the sun
I wanna stay up all night
And find a girl and tell her she's the one
Hold on to the feeling
And don't let it go
'Cause we got the floor now
Get out of control
I wanna stay up all night
And do it all with you
Up, up, up all night
Like this, all night, hey
Up all night
Like this, all night, hey
Up all night
[HARRY]
Katy Perry's on replay
(Up all night)
She's on replay
(We're gonna want to stay up all night)
DJ got the floor to shake, the floor to shake
(We're gonna want to stay up all night)
Up all night, up all night
(We're gonna want to stay up all night)
[All]
I wanna stay up all night
And jump around until we see the sun
I wanna stay up all night
And find a girl and tell her she's the one (she's the one)
Hold on to the feeling
And don't let it go
'Cause we got the floor now
Get out of control
I wanna stay up all night
And do it all with you (do it all with you)
Up, up, up all night
Like this, all night, hey
Up all night
Like this, all night, hey
Up all night
[LIAM]
It feels like we've been livin' in fast forward
Another moment passing by
(Up up up all night)
The party's ending but it's now or never
Nobody's going home tonight
(Up up up all night)
[HARRY]
Katy Perry's on replay
She's on replay
DJ got the floor to shake, the floor to shake
People going all the way
Yeah, all the way
I'm still wide awake
[All]
I wanna stay up all night
And jump around until we see the sun
I wanna stay up all night
And find a girl and tell her she's the one
Hold on to the feeling
And don't let it go
'Cause we got the floor now
Get out of control
I wanna stay up all night
And do it all with you
Up, up, up all night
Like this, all night, hey
Up all night
Like this, all night, hey
Up all night
[ZAYN]
Don't even care about the table breaking
We only wanna have a laugh
(Up up up all night)
I'm only thinking 'bout this girl I'm seeing
I hope she'll wanna kiss me back
(Up up up all night)
[HARRY]
Katy Perry's on replay
She's on replay
DJ got the floor to shake, the floor to shake
People going all the way
Yeah, all the way
I'm still wide awake
[All]
I wanna stay up all night
And jump around until we see the sun
I wanna stay up all night
And find a girl and tell her she's the one
Hold on to the feeling
And don't let it go
'Cause we got the floor now
Get out of control
I wanna stay up all night
And do it all with you
Up, up, up all night
Like this, all night, hey
Up all night
Like this, all night, hey
Up all night
[HARRY]
Katy Perry's on replay
(Up all night)
She's on replay
(We're gonna want to stay up all night)
DJ got the floor to shake, the floor to shake
(We're gonna want to stay up all night)
Up all night, up all night
(We're gonna want to stay up all night)
[All]
I wanna stay up all night
And jump around until we see the sun
I wanna stay up all night
And find a girl and tell her she's the one (she's the one)
Hold on to the feeling
And don't let it go
'Cause we got the floor now
Get out of control
I wanna stay up all night
And do it all with you (do it all with you)
Up, up, up all night
Like this, all night, hey
Up all night
Like this, all night, hey
Up all night
Lirik One Twenty One Guns
Do you know what's worth fighting for,
When it's not worth dying for?
Does it take your breath away
And you feel yourself suffocating (mati lemas)?
Does the pain weigh out the pride?
And you look for a place to hide?
Did someone break your heart inside?
You're in ruins
One, twenty one guns
Lay down your arms
Give up the fight
One, twenty one guns
Throw up your arms into the sky,
You and I
When you're at the end of the road
And you lost all sense of control
And your thoughts have taken their toll (toll)
When your mind breaks the spirit of your soul
Your faith walks on broken glass
And the hangover doesn't pass
Nothing's ever built to last
You're in ruins
One, twenty one guns
Lay down your arms
Give up the fight
One, twenty one guns
Throw up your arms into the sky,
You and I
Did you try to live on your own
When you burned down the house and home?
Did you stand too close to the fire?
Like a liar looking for forgiveness from a stone
When it's time to live and let die
And you can't get another try
Something inside this heart has died
You're in ruins
One, twenty one guns
Lay down your arms
Give up the fight
One, twenty one guns
Throw up your arms into the sky,
One, twenty one guns
Lay down your arms
Give up the fight
One, twenty one guns
Throw up your arms into the sky,
You and I
Pengertian dan istilah-istilah Keuangan Negara dalam Undang-undang
Pengertian Keuangan Negara
3.1.1. Menurut UUD 1945
• APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (23:1)
• Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.(23:C ***)
3.1.2. Menurut Undang-undang :
• Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU 17/2003; Psl 1 ay 1)
• Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.( psl 3 ay 1 )
3.2. Pengertian Perusahaan Milik Negara/Daerah
• Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
• Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
3.3. Pengertian APBN
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
• APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
• APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
• APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
• Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
• Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
3.4. Pengertian Penerimaan, Pengeluaran, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
• Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
• Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
• Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
• Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
• Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
• Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
• Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
• Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
• Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
3.5. Pengertian Tahun Anggaran.
Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.(psl 4 UU 17/2003)
Catatan : Tahun anggaran berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember diperkenalkan mulai Tahun Anggaran .........dimana sebelumnya adalah mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret Tahun berikutnya.
3.6. Pengertian surplus penerimaan.
• Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
• Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (diatas) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan (modal/saham pemerintah) pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
Untuk filenya dapat didownload disini
Untuk file Ppt download disini
3.1.1. Menurut UUD 1945
• APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (23:1)
• Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.(23:C ***)
3.1.2. Menurut Undang-undang :
• Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU 17/2003; Psl 1 ay 1)
• Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.( psl 3 ay 1 )
3.2. Pengertian Perusahaan Milik Negara/Daerah
• Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
• Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
3.3. Pengertian APBN
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
• APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
• APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
• APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
• Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
• Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
3.4. Pengertian Penerimaan, Pengeluaran, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
• Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
• Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
• Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
• Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
• Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
• Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
• Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
• Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
• Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
3.5. Pengertian Tahun Anggaran.
Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.(psl 4 UU 17/2003)
Catatan : Tahun anggaran berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember diperkenalkan mulai Tahun Anggaran .........dimana sebelumnya adalah mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret Tahun berikutnya.
3.6. Pengertian surplus penerimaan.
• Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
• Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (diatas) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan (modal/saham pemerintah) pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
Untuk filenya dapat didownload disini
Untuk file Ppt download disini
Langganan:
Postingan (Atom)