Usul Pembuatan Kartu Pegawai

|
Berikut berkas persyaratan usul pembuatan Kartu Pegawai:

- Surat Permohonan dari Kantor

- Pas foto 2x3 3 lembar

- Fotokopi legalisir SK CPNS 2 lembar

- Fotokopi legalisir SK PNS 2 lembar

- Fotokopi legalisir Sertifikat Lulus Diklat Prajabatan 2 lembar

Mohon koreksi jika ada kekurangan atau kekliruan

Usul Pembuatan Kartu Taspen

|
Berikut berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk melakukan usulan pembuatan Kartu Taspen:

- Surat Pengantar dari kantor

- Fotokopi SK CPNS

- Fotokopi SK Pangkat terakhir

- Fotokopi Nota Persetujuan BKN

- KP4

- Daftar gaji sejak diangkat jadi CPNS

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Kartu Pegawai

Terkadang setiap Kantor Taspen memiliki kebijakan sendiri yang memungkinkan ada berkas tambahan yang harus dilengkapi. Alangkah baiknya menghubungi langsung Kantor Taspen yang berada di wilayah kerja Anda.