DOWNLOAD SOAL CPNS

|


PNS, siapa yang nggak mau jadi PNS? Mendapat gaji tetap tiap bulan dan juga dapat uang pesiun setelah purna tugas. Sebagian besar orang tentu ingin menjadi PNS. Mengingat begitu banyaknya yang minat, tentu untuk menjadi PNS sangatlah sulit. Setiap orang yang akan menjadi PNS harus melalui beberapa tahap tes mulai dari tes tertulis, tes kesehatan, tes keahlian hingga tes wawancara. Dari beberapa tahap tersebut, tes tertulis menjadi hal yang paling ditakuti. Terlebih harus bersaing dengan ratusan ribu pendaftar.

Tes tertulis terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia dan tes kepribadian. Komposisi soal masing-masing bagian pun berbeda-beda, ada yang 30:30:40, 30:35:35, 35:30:35 dan seterusnya. Dalam pengerjaannya pun sekarang sudah menggunakan komputer dan soal tiap komputer tidak ada yang sama! Sehingga untuk menghadapi tes ini harus benar-benar mempersiapkan diri dengan matang.

Untuk membantu rekan-rekan sekalian, disini saya memberikan beberapa file soal CPNS.Semoga dengan file tersebut bisa menambah amunisi untuk menghadapi tes tertulis. Berikut link-nya:

Soal TIU 1

Soal TIU 2

Soal TIU 3

Soal TIU 4

Soal TWK

KUMPULAN PHRASAL VERB

|


Bahasa Inggris, ya, Bahasa yang digunakan oleh sebagian masyarakat di dunia. Bagi negara yang menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa negara tak ada masalah dalam berkomunikasi dengan bahasa inggris. Tapi bagi negara seperti Indonesia bahasa inggris menjadi hal yang cukup sulit. Hanya sebagian masyarakat saja yang bisa berbahasa inggris.

Di sekolah umum sebenarnya sudah ada pelajaran bahasa inggris, tapi materi yang diberikan merupakan bahasa inggris yang formal bukan bahasa sehari-hari. Perlu diketahui bahwa banyak perbedaan struktur bahasa inggris dalam bentuk formal dengan non formal. Dalam bahasa inggris non formal banyak gabungan kata yang menggantikan kata tertentu. Gabungan kata tersebut yaitu phrasal verb. Ada banyak phrasal verb yang sering digunakan dalam masyarakat. Untuk itu disini saya memberikan file yang berisi kumpulan phrasal verb yang umum digunakan.

Semoga bermanfaat.

Really learn 100 phrasal verbs

Oxford phrasal dictionaire

Free No Deposit Bonus Forex

|
Do you wanna have a real trading but you do not have money?? It's okay, i will give you some brokers that give you an opprtunity to have a real trading. You only sign up and verify your identity..

SunbirdFX $100 bonus

FBS $5 bonus

NordFX $8 bonus

OctaFX $8 bonus

PaxForex $7 bonus

Forex-Metal $20 bonus

ECN4X $6 bonus

Actually there are many brokers that give you free bonus, you can search them trough search engine...

Thanks for visiting and happy earning...

Get Free Bitcoin

|


Do you wanna free bitcoin? Yeps, you are on the right place to get it free...

ok,these are the links,...

50BTC

Raining Bitcoin

The Free Bitcoin

Free Bitcoin

Nioctib

Green Coins

Bitcoin Tree

Elbitcoin

Coin Ticket

Bitcoin4you

Bitcoins4me

Bitvisitor

Can Has Bitcoin

Free BTC 4 All

Rawbitcoins

Srbitcoin

Bitcoin Spain

The Bitcoin

Faucet BTC

Coinad

Bitcoinaddict

Coin Visitor

Bitcoin Talk

Daily Bitcoin

Bitcoin Faucet

Bitcoin Forest

Virtual Faucet

BTC mine

Honey Bitcoin

Free Coins

Bitcoiner

Earn Free

Netlookup

Bitcoin Tree

Coin Tube

That's all the link to get free bitcoin, thanks for visiting and happy earning...

Pengumuman Pendaftaran STAN 2013/2014

|

Situs Penghasil Uang Dollar

|
Daripada bengong tak ada aktivitas, yuk mari berkelana ke situs yang menghasilkan uang...

eimimo.com

adf.ly

https://www.adlinkserve.com/?ref=giyan

http://www.mybrowsercash.com/index.php?refid=569224

free bitcoin

Cash For Visits

Selamat berselancar.. !

Bea dan Cukai

|











b. Tujuan tertentu
|


1. Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

1.1. Laporan Hasil Pemeriksaan :

(1) Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

(2) Dalam hal diperlukan, pemeriksa dapat menyusun laporan interim pemeriksaan.

(3) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.

(4) Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.

(5) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.

(6) Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.

1.2. Tindak Lanjut LHP :

(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.

(2) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.

(5) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.

(6) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(7) Tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur bersama oleh BPK dan lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.

1.3. PENYAMPAIAN LHP KE DPR :

(1) Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada lembaga perwakilan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

(2) Ikhtisar hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

(3) Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

1.4. TINDAK LANJUT LHP :

(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

(2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

(3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

(4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

(6) BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

1.5. TINDAK LANJUT DPR :

(1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

(2) DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

(3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

(4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3).

2. Pengenaan Ganti Rugi.

2.1. PROSEDUR GANTI RUGI :

(1). BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/ daerah.

(2) Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara bersangkutan.

(4) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah.

(5) Tata cara penyelesaian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.

2.2. PENYELESAIAN GANTI RUGI :

(1) Menteri /pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.

(2) BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

16.3. Ketentuan Pengenaan Pidana.

3.1. SANKSI PIDANA BAGI PEJABAT atau APARAT :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (yakni: a. meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; b. mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya; c. melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara; d. meminta keterangan kepada seseorang; e. memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan/atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.2. SANKSI PIDANA BAGI PEMERIKSA(1) :

(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan dokumen yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 10 melampaui batas kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya sehubungan dengan kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan /atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.2. SANKSI PIDANA BAGI PEMERIKSA(2):

(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam ) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

4. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).

4.1. Pengertian-pengertian :

(1). Badan Pemeriksa Keuangan,: yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2). BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

4.2. Keanggotaan :

(1) BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden.

(2) Susunan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota.

(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak anggota BPK terpilih diajukan oleh DPR.

(4) Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) BPK memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota BPK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.

4.3. TUGAS-TUGAS BPK :

(1) BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

(2) Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

(3) Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

(4) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

(5) Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan BPK.

4.4. WEWENANG BPK :

(1). menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;

(2). meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;

(3). melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;

(4). menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;

(5). menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

(6). menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

(7). menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;

(8). membina jabatan fungsional Pemeriksa;

(9). memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan

(10). memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

4.5. Tindak Lanjut LHP BPK :

(1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

(2) DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan.

(3) Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh Anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.

(5) Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

4.6. KETENTUAN PIDANA :

(1) Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU 15-2006 huruf a (yakni: Anggota BPK dilarang : a. memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Anggota BPK yang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas BPK dengan melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU 15-2006 huruf b (yakni: Anggota BPK dilarang : b. mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (2)

|


1. Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

1.1. Laporan Hasil Pemeriksaan :

(1) Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

(2) Dalam hal diperlukan, pemeriksa dapat menyusun laporan interim pemeriksaan.

(3) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.

(4) Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.

(5) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.

(6) Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.

1.2. Tindak Lanjut LHP :

(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.

(2) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.

(5) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.

(6) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(7) Tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur bersama oleh BPK dan lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.

1.3. PENYAMPAIAN LHP KE DPR :

(1) Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada lembaga perwakilan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

(2) Ikhtisar hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

(3) Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

1.4. TINDAK LANJUT LHP :

(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

(2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

(3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

(4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

(6) BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

1.5. TINDAK LANJUT DPR :

(1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

(2) DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

(3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

(4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3).

2. Pengenaan Ganti Rugi.

2.1. PROSEDUR GANTI RUGI :

(1). BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/ daerah.

(2) Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara bersangkutan.

(4) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah.

(5) Tata cara penyelesaian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.

2.2. PENYELESAIAN GANTI RUGI :

(1) Menteri /pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.

(2) BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

16.3. Ketentuan Pengenaan Pidana.

3.1. SANKSI PIDANA BAGI PEJABAT atau APARAT :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (yakni: a. meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; b. mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya; c. melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara; d. meminta keterangan kepada seseorang; e. memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan/atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.2. SANKSI PIDANA BAGI PEMERIKSA(1) :

(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan dokumen yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 10 melampaui batas kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya sehubungan dengan kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan /atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.2. SANKSI PIDANA BAGI PEMERIKSA(2):

(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam ) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

4. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).

4.1. Pengertian-pengertian :

(1). Badan Pemeriksa Keuangan,: yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2). BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

4.2. Keanggotaan :

(1) BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden.

(2) Susunan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota.

(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak anggota BPK terpilih diajukan oleh DPR.

(4) Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) BPK memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota BPK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.

4.3. TUGAS-TUGAS BPK :

(1) BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

(2) Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

(3) Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

(4) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

(5) Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan BPK.

4.4. WEWENANG BPK :

(1). menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;

(2). meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;

(3). melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;

(4). menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;

(5). menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

(6). menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

(7). menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;

(8). membina jabatan fungsional Pemeriksa;

(9). memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan

(10). memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

4.5. Tindak Lanjut LHP BPK :

(1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

(2) DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan.

(3) Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh Anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.

(5) Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

4.6. KETENTUAN PIDANA :

(1) Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU 15-2006 huruf a (yakni: Anggota BPK dilarang : a. memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Anggota BPK yang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas BPK dengan melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU 15-2006 huruf b (yakni: Anggota BPK dilarang : b. mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Aspek Legal Pengadaan Barang dan Jasa (2)

|


1. Penyusunan Jadual Pelaksanaan Pengadaan

Kegiatan yang harus dilakukan adalah melaksanakan :

1.1. Perhitungan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya :

• HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dengan berbagai pertimbangan (HSU/HSPK dll)

• HPS telah memperhitungkan PPn dan biaya umum dan keuntungan yang wajar bagi penyedia barang/jasa

• HPS tiidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan P.Ph penyedia barang/jasa

1.2. Perhitungan untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi

• Memperhatikan 2 komponen pokok yaitu Biaya Personil (Remuneration) yang meliputi : Profesional, Sub Profesional, teknis dan tenaga pendukung

• dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) yang meliputi: sewa kantor, perjalanan, pengiriman dokummen, pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, tunjangan perumahan dll

• Penyusun /Pembuat HPS/OE dituntut pemahaman terhadap dokumen pengadaan dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan telah mendapatkan penataran pengadaan barang/jasa

• KAK dan HPS sebagai acuan dalam evaluasi penawaran, klarifikasi dan/atau negoisasi dengan calon konsultan terpilih. Dimungkinkan adanya perbedaan, namun sepanjang tidak mengubah sasaran, tujuan dan keluaran serta melampaui pagu.

2. Penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS/OE)

Kegiatan yang harus dilakukan adalah :

2.1. Menyusun perhitungan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan /Jasa Lainnya :

• HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dengan berbagai pertimbangan (HSU/HSPK dll)

• HPS telah memperhitungkan PPn dan biaya umum dan keuntungan yang wajar bagi penyedia barang/jasa

• HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan P.Ph penyedia barang/jasa.

2.2. Menyusun perhitungan untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi

• Memperhatikan 2 komponen pokok yaitu Biaya Personil (Remuneration) yang meliputi : Profesional, Sub Profesional, teknis dan tenaga pendukung

• Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) yang meliputi: sewa kantor, perjalanan, pengiriman dokummen, pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, tunjangan perumahan dll

Penyusun /Pembuat HPS/OE dituntut pemahaman terhadap dokumen pengadaan dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan telah mendapatkan penataran pengadaan barang/jasa (Lihat SE Bersama DJA dan BAPPENAS Nomor 1203/D.II/03/2000; SE-38/A/2000 Tgl 17 Maret 2000

• KAK dan HPS sebagai acuan dalam evaluasi penawaran, klarifikasi dan/atau negoisasi dengan calon konsultan terpilih. Dimungkinkan adanya perbedaan, namun sepanjang tidak mengubah sasaran, tujuan dan keluaran serta melampaui pagu.

3. Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa

Kegiatan yang harus dilakukan adalah :

3.1. Menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

• Panitia mempersiapkan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan mencantumkan secara jelas rinci semua persyaratan yang diperlukan baik administrasi maupun teknis, pengunaan PDN dan preferensi harga, unsur-unsur yang dinilai, kriteria, formula yang digunakan, jenis kontrak yang dipilih termasuk contoh-contoh formulir yang perlu diisi oleh calon penyedia barang/jasa

• Panitia juga menyiapkan dokumen pasca/prakualifikasi untuk calon penyedia barang/jasa (data administrasi, keuangan, personil, peralatan dan pengalaman kerja)

• Panitia menetapkan nilai nominal jaminan penawaran sebesar 1 % sampai dengan 3 % dari nilai HPS

• Dokumen pengadaan terdiri dari :

1. Dokumen pasca/prakualifikasi, jika prakualifikasi sekurang- kurangnya memuat pengumuman prakualifikasi dan tata cara penilaian

2. Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa sekurang-kurangnya memuat undangan dan instruksi kepada peserta pengadaan,

3. Syarat-syarat umum kontrak, Syarat-syarat khusus kontrak, daftar kuantitas dan harga, spesifikasi teknis dan gambar, bentuk surat penawaran, bentuk kontrak, bentuk surat jaminan penawaran, bentuk surat jaminan pelaksanaan dan bentuk surat jaminan uang muka

3.2. Dokumen Pengadaan untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi

• Panitia/pejabat pengadaan menyiapkan dan menyusun dokumen pengadaan yang terdiri dari dokumen pemilihan penyedia jasa dan dokumen prakualifikasi yang berupa formulir isian yang memuat data administrasi keuangan, personil dan pengalaman kerja.

• Dokumen pemilihan penyedia jasa terdiri dari: surat undangan kepada penyedia jasa konsultansi dan KAK serta RKS

4. Penilaian, studi kasus, formulir

4.1. Penilaian Kualifikasi pekerjaan jasa pemborongan, pemasokan barang/jasa Lainnya terdiri dari :

• Formulir 1 : Form isian Penilaian Kualifikasi yang terdiri dari:

Form 1a (Surat pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan,

Form 1b (Pakta Integritas),

Form 1c (Isian Penilaian Kualifikasi) yang meliputi :

A. Data administrasi,

B. Ijin Usaha,

C. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan,

D. Pengurus (1.Komisaris dan 2. Direksi),

E.Data Keuangan (1.Susunan kepemilikan Saham, 2.Pajak dan 3.Neraca Perusahaan Terakhir per tanggal/bulan/tahun),

F.Data Perso nalia,

G. Data Peralatan/perlengkapan dan

H. Data pengalaman perusahaan serta modal kerja

4.2. Penilaian Kualifikasi pekerjaan jasa Konsultansi terdiri dari :

• Formulir 2a (Surat pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan,

• Formulir 2b (Pakta Integritas),

• Formulir 2c (Isian Penilaian Kualifikasi yang meliputi Data administrasi:

A.Ijin Usaha,

B. Pengurus (1.Komisaris dan 2. Direksi),

C.Data Keuangan (1.Susunan kepemilikan Saham, 2.Pajak ,

D.Data Personalia,

E. Data Pengalaman Perusahaan 7 (tujuh) Tahun Terakhir dan

F. Data Pekerjaan Yang sedang dilaksanakan.

4.3. Formulir lain yang diperlukan :

a) Bentuk Surat penawaran,

b) Bentuk kontrak,

c) Bentuk surat jaminan penawaran,

d) Bentuk surat jaminan pelaksanaan

e) Ban bentuk surat jaminan uang muka

4.4. Formulir untuk Jasa Konsultansi :

a) Contoh Kerangka Acuan Kerja ( KAK)

b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)

Aspek Legal Pengadaan Barang dan Jasa (1)

|


1. Penunjukan kepada Pengguna Barang/Jasa

Kegiatan yang harus dilakukan adalah : Penerbitan Surat Keputusan Penunjukan Pengguna Barang/Jasa

(1). Setelah menerima SK Penunjukn pengguna barang/jasa, membuat persiapan-persiapan yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya.

(2). Pengguna barang/jasa diharuskan mengetahui pentingnya perencanaan

(3). Mengetahui tugas pokok dan syarat-syarat sebagai pengguna barang/jasa

(4). Mengadakan penelitian dokumen anggaran

(5). Membuat perencanaan berkenaan dengan pagu dana yang akan dikelola/menjadi tanggung jawabnya (Kepmen Kimpraswil tanggal 21 Agustus 2002 No. 332/KPTS/M/2002 tentang pedoman teknis pembangunan Bangunan Gedung Kantor)

(6). Perencanaan pangadaan barang/jasa (termasuk PBJ secara swakelola) mulai dari rencana kegiatan, penyusunan KAK, jadual pelaksanaan pekerjaan/kegiatan, rencana Biaya Pekerjaan/Kegiatan dan jika pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Masyarakat/LSM

2. Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan

Kegiatan yang harus dilakukan adalah : Meyusun team kerja dengan memperhatikan syarat-syarat pembentukannya sesuai dengan psl.10 ayat 1 dan 2 Keppres 80/2003

Dalam penyusunan Panitia/Pejabat Pengadaan harus memperhatikan :

(1). Untuk PBJ yang nilainya dibawah 50 juta, Pejabat Pengadaannya hanya 1 (satu) orang; dengan syarat memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan ybs

(2). Berjumlah 3(tiga) orang untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya s.d. Rp. 500 juta atau untuk pengadaan jasa konsultasi s.d. Rp. 200 juta

(3). Berjumlah 5 (lima) orang untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 500 juta atau untuk pengadaan jasa konsultasi diatas. Rp. 200 juta

3. Pemaketan Pekerjaan

Kegiatan yang harus dilakukan adalah : Pejabat Pengguna Barang/Jasa bersama Panitia penggadaan barang/jasa wajib memaksimalkan penggunan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil

(1). Pengguna barang/jasa diwajibkan :

a) menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, kesatuan sistem barang/jasa, kualitas dan kemampuan teknis usaha kecil termasuk koperasi kecil;

b) mengumumkan secara luas paket-paket pekerjaan dan rencana pelaksanaan pengadaan sebelum proses pemilihan penyedia barang/jasa dimulai.

(2). Pengguna barang/jasa dilarang :

a) memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan;

b) menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah masing-masing;

c) menyatukan/menggabung beberapa paket pekerjaan yang menurut sifat pekerjaan dan besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil menjadi satu paket pekerjaan untuk dilaksanakan oleh perusahaan/koperasi menengah dan/atau besar;

d) menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

(3). Jadual Pelaksanaan Pekerjaan

a). Jadual pelaksanaan pekerjaan meliputi: pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, waktu mulai dan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dan waktu serah terima akhir hasil pekerjaan;

b). Pembuatan jadual pelaksanaan pekerjaan disusun sesuai dengan waktu yang diperlukan serta dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.

(4). Biaya Pengadaan : Pengguna barang/jasa wajib menyediakan biaya yang diperlukan untuk proses pengadaan.

4. Penetapan system Pengadaan yg.dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa Kegiatan yang harus dilakukan adalah :

4.1. Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang Jasa Pemborongan /Jasa Lainnya :

• Metoda pemilihan Penyedia barang/jasa Pemborongan/Jasa lainnya (Prinsip :Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas jika pekerjaan kompleks, Pemilihan Langsung dengan nilai s.d. Rp. 100 juta dan Penunjukan Langsung (keadaan tertentu -> skala kecil dengan nilai maks Rp. 50 juta dan barang/jasa khusus -> spesifik dan teknologi khusus)

• Metoda pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi: Prinsip Seleksi Umum, Seleksi Terbatas jika pekerjaan kompleks, Seleksi Langsung dengan nilai s.d. Rp. 100 juta dan Penunjukan Langsung (keadaan darurat -> skala kecil dengan nilai maks Rp. 50 juta dan barang/jasa tunggal -> hak paten

4.2. Penetapan metoda Penyampaian Dokumen Penawaran :

• Metoda Satu sampul (pekerjaan yang sederhana) mis ATK

• Metoda dua sampul (evalusasi teknis yang lebih mendalam) misalnya pengadaan peralatan dan mesin yang tidak sederhana

• Metoda Dua Tahap (teknologi tinggi, kompleks dan resiko tinggi misalnya kontrak terima jadi /turnkey, rancang bangun rekayasa dan pembangkit tenaga listrik tenaga nuklir)

4.3. Penetapan metoda Evaluasi Penawaran :

• Kriteria dan Tata cara evaluasi ( hal 85 Keppres 80 Tahun 2003)

• Evaluasi penawaran untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/Jasa lainnya dengan :

1. Sistem gugur (Evaluasi Administrasi, Teknis dan harga)

2. Sistem Nilai (Merit Point System)

-> Evaluasi Administrasi, Teknis dan harga,

3. Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis (Economic Life Cycle Cost) -> Evaluasi Administrasi Teknis dan harga

• Evaluasi penawaran Untuk Pengadaan Jasa Konsultasi

1. Metoda Evaluasi berdasarkan Kualitas

2. Metoda Evaluasi berdasarkan Kualitas Teknis dan Biaya

3. Metode Evaluasi Pagu Anggaran

4. Metode Evaluasi Biaya terendah

5. Untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/Jasa lainnya dengan :

1. Sistem gugur (Evaluasi Administrasi, Teknis dann harga)

2. Sistem Nilai (Merit Point System)  Evaluasi Administrasi, Teknis dan harga,

3. Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis (Economic Life Cycle Cost) -> Evaluasi Administrasi, Teknis dan harga

Pengelolaan BMKN (3)

|


7. Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan.

PENILAIAN

Penilaian barang milik negara/daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/ daerah. Penetapan nilai barang milik negara/daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/ daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

(1) Penilaian barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengelola barang.

(2) Penilaian barang milik negara/ daerah berupa tanah dan/ atau bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh gubernur/ bupati/walikota, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh gubernur/ bupati/ walikota.

(3) Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan NJOP.

(4) Hasil penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh:

a. pengelola barang untuk barang milik negara;

b. gubernur /bupati /walikota untuk barang milik daerah

PELAKSANAAN

(1) Penilaian barang milik negara selain tanah dan/ atau bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengguna barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengguna barang.

(2) Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengelola barang.

(3) Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.

(4) Hasil penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh:

a. pengguna barang untuk barang milik negara;

b. pengelola barang untuk barang milik daerah.

PENGHAPUSAN

Penghapusan barang milik negara/daerah meliputi:

a. penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna;

b. penghapusan dari daftar barang milik negara/daerah.

(1) Penghapusan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf (a), dilakukan dalam hal barang milik negara/daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang;

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan surat keutusan penghapusan dari:

a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang untuk barang milik negara;

b. pengguna barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/ walikota atas usul pengelola barang untuk barang milik daerah.

(3) Pelaksanaan atas penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dilaporkan kepada pengelola barang.

Penghapusan diikuti dengan pemusnahan :

(1) Penghapusan barang milik negara/daerah dari daftar barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf b dilakukan dalam hal barang milik negara/daerah di maksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan surat keputusan penghapusan dari:

a. pengelola barang untuk barang milik negara;

b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/ walikota untuk barang milik daerah.

Persyaratan Penghapusan diikuti dengan pemusnahan :

(1) Penghapusan barang milik negara/daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik negara/ daerah dimaksud:

a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; atau

b. alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang miliki negara;

b. pengguna barang dengan surat keputusan dari pengelola barang setelah mendapat persetujuan ubernur/ bupati/walikota untuk barang milik daerah.

(3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pengelola barang.

PEMINDAHTANGANAN

Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tidak lanjut atas penghapusan barang milik negara/daerah meliputi:

a. penjualan;

b. tukar-menukar;

c. hibah;

d. penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.

(1) Pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk:

a. tanah dan/atau bangunan;

b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.

(2) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk:

a. tanah dan/atau bangunan;

b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.

(3) Pemindahtanganan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPR/DPRD, apabila:

a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;

b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;

c. diperuntukkan bagi pegawai negeri;

d. diperuntukkan bagi kepentingan umum;

e. dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.

Proses Perolehan Persetujuan :

(1) Usul untuk memperoleh persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) diajukan oleh pengelola barang.

(2) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) diajukan oleh gubernur/bupati/walikota.

Pelaksanaan Pemindahtanganan :

(1) Pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Presiden;

b. untuk tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang;

(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

Pemindahtanganan untuk selain tanah dan bangunan :

(1) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

(2) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan Presiden;

(3) Usul untuk memperoleh persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pengelola barang.

Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

PENJUALAN

Barang

(1) Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:

a. untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle;

b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual;

c. sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-udangan yang berlaku.

(2) Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang,kecuali dalam hal-hal tertentu.

(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang milik negara/daerah yang bersifat khusus;

b. barang milik negara/daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.

Tanah dan Bangunan

(1) Penjualan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh:

a. pengelola barang untuk barang milik negara;

b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.

(2) Penjualan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh:

a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;

b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.

Selain Barang, Tanah dan Bangunan

(1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf (a) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kuasa pengguna barang mengajukan usul kepada pengguna barang untuk diteliti dan dikaji;

b. pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;

c. pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan kewenangannya;

d. pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam batas kewenangannya;

e. untuk penjualan yang memerlukan persetujuan Presiden atau DPR, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud;

f. penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada butir e dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden atau DPR.

(2) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilakukan denagn ketentuan sebagai berikut:

a. pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;

b. pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan kewenangannya;

c. pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam batas kewenangannya;

d. untuk penjualan yang memerlukan persetujuan gubernur/bupati/walikota atau DPRD, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud.

(3) Penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota atau DPRD.

(4) Hasil penjualan barang milik negara/daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara/daerah sebagai penerimaan negara/daerah.

TUKAR MENUKAR (ruistlaag)

(1) Tukar menukar barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:

a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;

b. untuk optimalisasi barang milik negara/daerah; dan

c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

(2) Tukar menukar barang milik negara dapat dilakukan dengan pihak:

a. pemerintah daerah;

b. badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya;

c. swasta.

(3) Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:

a. pemerintah pusat;

b. badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya;

c. swasta.

WUJUD TUKAR MENUKAR

(1) Tukar menukar barang milik negara/daerah dapat berupa:

a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah;

b. tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;

c. barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Penetapan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:

a. pengelola barang untuk barang milik negara;

b.gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, sesuai batas kewenangannya.

(3) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:

a. pengelola barang untuk barang milik negara;

b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.

(4) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:

a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;

b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.

(5) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

(1) Tukar menukar barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pengelola barang mengkaji perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;

b. pengelola barang menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan sesuai batas kewenangannya;

c. tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan melalui proses persetujuan dengan berpedomam pada ketentuan pada Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1);

d. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

(2) Tukar menukar barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data, data hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;

b. penegelola barang meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;

c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai dengan batas kewenangannya;

d. pengguna barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persrtujuan pengelola barang;

e. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

(1) Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana berikut:

a. pengelola barang mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada gubernur/bupati/walikota disertai alasan/pertimbangan, dan kelengkapan data;

b. gubernur/bupati/walikota meneliti dan mengkaji alasan.pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;

c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, gubernur/bupati/walikota dapat mempertimbangkan untuk menyetujui dan menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;

d. tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan melalui proses persetujuan dengan berpedoman pada kententuan pada Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2);

e. pengelola barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan gubernur/bupati/walikota;

f. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

(2) Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) buruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;

b. pengelola barang meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;

c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;

d. pengguna barang melaksanakan tukar-menukar dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang;

e. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

HIBAH

(1) Hibah barang milik negara/daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. bukan merupakan barang rahasia negara;

b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;

c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.

WUJUD HIBAH

(1) Hibah barang milk negara/daerah dapat berupa:

a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan ubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah;

b. tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran;

c. barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Penetapan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:

a. pengelola barang untuk barang milik negara;

b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, sesuai batas kewenangannya.

(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:

a. pengelola barang untuk barang milik negara;

b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.

(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 91) huruf b dilaksanakan oleh:

a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;

b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.

(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

(1) Hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pengelola barang mengkaji perlunya hibah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;

b. pengelola barang menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sesuai batas kewenangannya;

c. proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1);

d. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

(2) Hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;

b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;

c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;

d. pengguna barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang;

e. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang. Pasal 61

(1) Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pengelola barang mengajukan usul hibah tanah dan/atau bangunan kepada gubernur/bupati/walikota disertai dengan alasan/pertimbangan, dan kelengkapan data;

b. gubernur/bupati/walikota meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 58;

c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, gubernur/bupati/walikota dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;

d. proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2);

e. pengelola barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan Gubernur/bupati/walikota;

f. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

(2) Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pengguna barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang disertai alas an/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;

b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam

c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;

d. pengguna barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang;

e. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam acara serah terima barang.

PENATAUSAHAAN

Pembukuan

(1) Kuasa pengguna barang/pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik negara/daerah ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP)/Daftar Barang Pengguna (DBP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.

(2) Pengelola barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam Daftar Barang Milik Negara/Daerah (DBMN/D) menurut penggolongan barang dan kodefikasi barang.

(3) Penggolongan dan kodefikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(4) Penggolongan dan kodefikasi barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.(Pasal 67)

Penyimpanan

(1) Kuasa pengguna barang/pengguna barang harus menyimpan dokumen kepemilikan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.

(2) Pengelola barang harus menyimpan dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya. (Pasal 68)

Inventarisasi

(1) Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik negara/daerah sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), terhadap barang milik negara/daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, pengguna barang melakukan inventarisasi setiap tahun.

(3) Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pengelola barang selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya inventarisasi.(Pasal 69)

Ketentuan inventarisasi :

Pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. (Pasal 70) Pelaporan

(1) Kuasa pengguna barang harus menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) untuk disampaikan kepada pengguna barang.

(2) Pengguna barang harus menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) untuk disampaikan kepada pengelola barang.

(3) Pengelola barang harus menyusun Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D) berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.

(4) Pengelola barang harus menghimpun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D) berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Pengelola barang harus menyusun Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D) berdasarkan hasil penghimpun-an laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).(Pasal 71).

Bahan pembuatan NERACA

Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat/daerah. (Pasal 72)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.(Pasal 73

8. Pengendalian dan Pengawasan serta Pembinaan

PENGENDALIAN

(1) Pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya.

(2) Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) untuk kantor/satuan kerja dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang.

(3) Kuasa pengguna barang dan pengguna barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Kuasa pengguna barang dan pengguna barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan perundang-undangan.(Pasal 75).

PENGAWASAN

(1) Pengelola barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Sebagai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah.

(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pengelola barang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. (Pasal 76)

PEMBINAAN

(1) Menteri Keuangan menetapkan kebijakan umum pengelolaan barang milik negara/daerah.

(2) Menteri Keuangan menetapkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik negara.

(3) Menteri Dalam Negeri menetapkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan sebagaimana ayat (1).

9. GANTI RUGI dan SANKSI

(1) Setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundangundangan.

(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan BMN (2)

|


6.3. PEMANFAATAN

6.3.1. Kriteria Pemanfaatan :

(1) Pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud (dalam ayat :” Pengelola barang menetapkan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan “) dilaksanakan oleh pengelola barang.

(2) Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud (dalam ayat:” Gubernur/bupati/walikota menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan”) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

(3) Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang/kuasa pengguna barang dilakukan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang.

(4) Pemanfaatan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang.

(5) Pemanfaatan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum

6.3.2. Bentuk-bentuk Pemanfaatan

6.3.2.1. SEWA

(1) Penyewaan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan bentuk:

a. penyewaan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola;

b. penyewaan barang milik daerah atas tanah dan/atau bengunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/walikota;

c. penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) PP 6/2006;

d. penyewaan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang.

(3) Penyewaan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

(4) Penyewaan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

PARA PIHAK, JANGKA WAKTU, TARIF, PERJANJIAN, HASIL SEWA

(1) Barang milik negara/daerah dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan negara/daerah.

(2) Jangka waktu penyewaan barang milik negara/daerah paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Penetapan formula besaran tarif sewa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, ditetapkan pada:

a. barang milik negara oleh pengelola barang;

b. barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.

(4) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:

a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;

c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;

d. persyaratan lain yang dianggap perlu.

(5) Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara/daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.

6.3.2.2. PINJAM PAKAI

(1) Pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah.

(2) Jangka waktu pinjam pakai barang milik negara/daerah paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:

a. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;

b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;

c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;

d. persyaratan lain yang dianggap perlu.

6.3.2.3. KERJASAMA PEMANFAATAN

Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:

a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah

b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah.

BENTUK KERJASAMA

(1) Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan bentuk:

a. kerjasama pemanfaatan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang;

b. kerja sama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/ walikota;

c. kerja sama pemfaatan atas sebagian tanah dan /atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang;

d. kerja sama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan,

(2) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang.

(3) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/ walikota.

(4) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaskud dalam ayat (1) huruf c dan d dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

KETENTUAN KERJASAMA

(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/ perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik negara/daerah di maksud;

b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk barang milik negara/daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;

c. mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama;

d. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;

e. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang;

f. selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemafaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik negara/daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatna;

g. jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

(2) Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

6.3.2.4. BANGUN GUNA SERAH DAN BANGUN SERAH GUNA ( B G S dan B S G )

(1) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara/daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; dan

b. Tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.

(2) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik Negara sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang.

(3) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat pesetujuan gubernur/bupati/walikota.

(4) Tanah yang status penggunaanya ada pada pengguna barang dan telah dapat direncanakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang yang bersangkutan dapat dilakukan bangun guna serah dan bangun serah guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada:

a. pengelola barang untuk barang milik negara;

b. gubernur /bupati /walikota untuk barang milik daerah.

(5) Bangun guna serah dan bangun serah guna sebagaimaa dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh pengelola barang dengan mengikutsertakan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang sesuai tugas pokok dan fungsinya.

PENETAPAN

Penetapan status penggunaan barang milik negara/ daerah sebagai hasil dari pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan oleh:

a. pengelola barang untuk barang milik negara, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga terkait;

b. gubernur/ bupati/ walikota untuk barang milik daerah, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah tekait.

JANGKA WAKTU

(1) Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani.

(2) Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna dilaksanaka melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/ peminat.

(3) Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:

a. membayar kontribusi ke rekening kas umum negara/ daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;

b. tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahkantangankan objek bangun guna serah dan bangun serah guna;

c. memelihara objek bangun guna serah dan bangun serah guna.

(4) Dalam jangka waktu pengoperasian, sebagai barang milik negara/daerah hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah.

(5) Bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:

a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian ;

b. objek bangun guna serah dan bangun serah guna;

c. jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna;

d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;

e. persyaratan lain yang dianggap perlu.

(6) Izin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus diatasnamakan Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah daerah.

(7) Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PENYERAHAN

(1) Mitra bangun guna serah barang milik negara harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada pengelola barang pada akhir jangka waktu pegoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pegawasan fungsional pemerintah.

(2) Mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada gubernur/bupati/ walikota pada akhir jangka waktu pegoperasian, setelahdilakukan audit oleh aparat pegawasan fungsional pemerintah.

(3) Bangun serah guna barang milik kekayaan negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. mitra bangunan serah guna harus menyerahkan objek bangunan serah guna kepada pengelola barang segera setelah selesainya pembangunan;

b. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik negara tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian;

c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannnya ditetapkan oleh pegguna barang.

(4) Bangun serah guna barang milik kekayaan daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. mitra bangunan serah guna harus menyerahkan objek bangunan serah guna kepada gubernur/ bupati/ walikota segera setelah selesainya pembangunan;

b. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik negara tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian;

c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannnya ditetapkan oleh gubernur/ bupati/walikota;

LAIN-LAIN

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangansebagai Juklak dari PP…..[PMK No?; PP no?]

6.4. PENGAMANAN

(1) Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya.

(2) Pengamanan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, pengamanan hukum.

SERTIFIKASI/BUKTI KEPEMILIKAN

(1) Barang milik negara/ daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ pemerintah daerah yang bersangkutan.

(2) Barang milik negara/daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ pemerintah daerah yang bersangkutan.

(3) Barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukit kepemilikan atas nama pengguna barang

(4) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukit kepemilikan atas nama pemerintah daerah yang bersangkutan.

FILLING/PENYIMPANAN

(1) bukti kepemilikan barang milik negara/ daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.

(2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan dilakukan oleh pengelola barang.

(3) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara selain tanah dan/ atau bangunan dilakukan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang.

(4) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang.

6.5. PEMELIHARAAN

(1) Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik negara/daerah yang ada di bawah penguasaannya.

(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB).

(3) Biaya pemeliharaan barang milik negara/daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah.

EVALUASI

(1) Kuasa pengguna anggaran wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan/ menyampakan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada pengguna barang secara berkala.

(2) Pengguna barangatau pejabat yang ditunjuk ,meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam satu tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik negara/ daerah.