Penyusunan, perencanaan dan penetapan APBN (RKP, RKA-KL).

|
5.3. Penyusunan, perencanaan dan penetapan APBN (RKP, RKA-KL).

Penyusunan RAPBN

Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN sesuai dengan Undang-Undang tentang Keuangan Negara adalah sebagai berikut:

1. penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah;

2. penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran;

3. pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran;

4. penyempurnaan klasifikasi anggaran;

5. penyatuan anggaran dan

6. penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.

Tujuan dan fungsi penganggaran

Berkaitan dengan fungsi penganggaran pemerintah, penganggaran mempunyai tiga tujuan utama yaitu:

1. stabilitas fiskal makro,

2. alokasi sumber daya sesuai prioritas, dan

3. pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien.

Untuk mencapai tujuan penganggaran ini, dilakukan dengan tiga pendekatan baru dalam penyusunan sistem penganggaran yaitu:

1. penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah,

2. penerapan penganggaran terpadu, dan

3. penerapan penganggaran berbasis kinerja (PBK).

5.3.1. RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP)

1. Pengertian Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

Rencana Kerja Pemerintah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang termasuk didalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKP dimaksudkan sebagai upaya pemerintah secara menyeluruh untuk mewujudkan tujuan bernegara. Untuk itu, RKP tidak hanya memuat kegiatan-kegiatan dalam kerangka investasi pemerintah dan pelayanan publik, tetapi juga untuk menjalankan fungsi pemerintah sebagai penentu kebijakan dengan menetapkan kerangka regulasi guna mendorong partisipasi masyarakat.

2. Penyusunan RKP

Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKP adalah sebagai berikut:

a. Dasar penyusunan RKP adalah Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja-KL) dan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi, kabupaten, dan kota sebagai bahan masukan. Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

b. Kementerian Perencanaan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan untuk menyelaraskan antar Renja-KL dan antara kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang tercantum dalam Renja-KL dengan Rancangan RKPD.

c. Hasil musyawarah perencanaan pembangunan digunakan untuk memutakhirkan Rancangan RKP yang akan dibahas dalam sidang kabinet untuk ditetapkan menjadi RKP*) dengan Peraturan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei.

d. RKP digunakan sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di DPR.

e. Dalam hal RKP yang ditetapkan berbeda dengan hasil pembahasan dengan DPR, pemerintah menggunakan RKP hasil pembahasan dengan DPR.

Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKP antara lain:

a. Program dan kegiatan dalam RKP disusun dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu.

b. Program dalam RKP terdiri dari kegiatan yang berupa:

1) kerangka regulasi yang bertujuan untuk memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat; dan/atau

2) kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan masyarakat.

c. Sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKP digunakan Standar Pelayanan Minimum. Standar Pelayanan Minimum disusun oleh kementerian negara/lembaga yang fungsinya mengatur dan/atau melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, melalui koordinasi dengan kementerian perencanaan, kementerian keuangan, dan kementerian negara/lembaga terkait.

d. Sebagai suatu rencana kerja, program dan kegiatan yang termuat dalam RKP sudah bersifat terukur (measureable) karena harus sudah memperhitungkan ketersediaan anggaran. Artinya, sebagai dokumen perencanaan, RKP tidak lagi memuat daftar panjang usulan kegiatan kementerian negara/lembaga yang selama ini lebih dianggap sebagai “daftar keinginan” yang belum tentu dapat dilaksanakan. Inilah karakteristik yang mendasar dalam RKP.

3. Ciri Penyusunan RKP Hal-hal yang baru dalam penyusunan RKP adalah proses penyusunannya memiliki tiga ciri baru yaitu: Pertama, penegasan cakupan isi, proses “top-down” dan “bottom-up”. Proses top-down merupakan langkah-langkah penyampaian batasan umum oleh lembaga-lembaga pusat (central agency) yaitu kementerian keuangan dan kementerian perencanaan pembangunan nasional kepada kementerian negara/lembaga tentang penyusunan rencana kerja. Batasan umum ini mencakup prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif. Di dalam batasan ini, kementerian negara/lembaga diberi kekuasaan untuk merancang kegiatan-kegiatan pembangunan demi pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah disepakati. Rancangan ini disampaikan kembali kepada central agency untuk selanjutnya diserasikan secara nasional. Inilah inti proses bottom-up.

Kedua, sebagai tindak lanjut kebijakan desentralisasi maka kegiatan pemerintah pusat di daerah menjadi salah satu perhatian utama. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar kegiatan pemerintah pusat di daerah terdistribusi secara adil dan dapat menciptakan sinergi secara nasional. Untuk mencapai tujuan ini, maka dalam rangka penyusunan RKP dilaksanakan musyawarah perencanaan baik antar kementerian negara/lembaga maupun antara kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah provinsi.(misalnya dilakukan “musrenbang”). Ketiga, proses penyusunan RKP adalah juga proses penyatuan persepsi kementerian negara/lembaga tentang prioritas pembangunan nasional dan konsekuensi rencana anggarannya sebagai persiapan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga di Dewan Perwakilan Rakyat.

5.3.2. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA (RKA-KL)

1. Pengertian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Isi dan susunan RKA-KL adalah sebagai berikut:

a. RKA-KL terdiri dari rencana kerja kementerian negara/lembaga dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja tersebut.

b. Di dalam Rencana Kerja diuraikan visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, dan keluaran yang diharapkan

c. Di dalam anggaran yang direncanakan, diuraikan biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun anggaran yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

d. RKA-KL meliputi seluruh kegiatan satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga termasuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pendekatan penyusunan RKA-KL juga mengacu pada pendekatan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, yaitu: kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu dan penganggaran berbasis kinerja.

2. PROSES PENYUSUNAN RKA-KL

RKA-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang dilengkapi sasaran kinerja dengan menggunakan pagu indikatif untuk tahun anggaran yang sedang disusun dan prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya. Memperhatikan peranan RKA-KL sebagai dokumen anggaran, maka efektivitas dan efiensi pemanfaatan dana yang disediakan dalam RKA-KL sebagian besar ditentukan pada proses penyusunan RKA-KL yang bersangkutan. Proses penyusunan dokumen anggaran tersebut dilaksanakan melalui penelaahan bersama antara kementerian keuangan dan kementerian negara/lembaga teknis.

Hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKA-KL adalah sebagai berikut:

a. Kementerian negara/lembaga menyusun RKA-KL untuk tahun anggaran yang sedang disusun mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif yang ditetapkan dalam surat edaran bersama menteri perencanaan pembangunan nasional dan menteri keuangan.

b. Kementerian perencanaan menelaah rencana kerja yang disampaikan kementerian negara/lembaga melalui koordinasi dengan kementerian keuangan.

c. Perubahan terhadap program kementerian negara/lembaga diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait dan disetujui oleh kementerian perencanaan melalui koordinasi dengan kementerian keuangan.

d. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA-KL ditetapkan oleh menteri perencanaan.

3. Proses rinci penyusunan RKA-KL adalah sebagai berikut:

a. Menteri/pimpinan lembaga setelah menerima surat edaran menteri keuangan tentang pagu sementara bagi masing-masing program pada pertengahan bulan Juni, menyesuaikan Rencana KerjaKementerian/Lembaga (Renja–KL) menjadi RKA-KL yang dirinci menurut unit organisasi dan kegiatan.

b. Kementerian negara/lembaga membahas RKA-KL tersebut bersama-sama dengan komisi terkait di DPR. Hasil pembahasan RKA-KL tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Juli.

c. Kementerian Perencanaan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

d. Kementerian Keuangan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan surat edaran menteri keuangan tentang pagu sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya dan standar biaya yang telah ditetapkan.

e. Menteri keuangan menghimpun semua RKA-KL yang telah ditelaah, selanjutnya dituangkan dalam Rancangan APBN dan dibuatkan Nota Keuangan untuk dibahas dalam sidang kabinet.

f. Nota Keuangan dan Rancangan APBN beserta himpunan RKA-KL yang telah dibahas disampaikan pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Agustus untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN selambatlambatnya pada akhir bulan Oktober.

g. RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan dalam keputusan presiden tentang rincian APBN selambat-lambatnya akhir bulan November.

h. Keputusan presiden tentang rincian APBN tersebut menjadi dasar bagi masing-masing kementerian negara/lembaga untuk menyusun konsep dokumen pelaksanaan anggaran.

i. Konsep dokumen pelaksanaan anggaran disampaikan kepada menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara selambatlambatnya minggu kedua bulan Desember.

j. Dokumen pelaksanaan anggaran disahkan oleh menteri keuangan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember.

3 komentar:

ARDI YANTO mengatakan...

[>>> selamat datang di anka riktual aki komar
KLIK DISINI





SAYA INGIN BERBAGI CERITA KEPADA SEMUA ORANG BAHWA MUNKIN AKU ADALAH ORANG YANG PALING MISKIN DIDUNIA DAN SAYA HIDUP BERSAMA ISTRI DAN 3 BUAH HATI SAYA SELAMA 10 TAHUN DAN 10 TAHUN ITU KAMI TIDAK PERNAH MERASAKAN YANG NAMANYA KEMEWAHAN,,SETIAP HARI SAYA SELALU MEMBANTIN TULANG BERSAMA SUAMI SAYA UNTUK KELUARGA SAYA NAMUN ITU SEMUA TIDAK PERNAH CUKUP UNTUK KEBUTUHAN HIDUP KELUARGA SAYA..AKHIRNYA AKU PILIH JALAN TOGEL INI DAN SUDAH BANYAK PARA NORMALYANG SAYA HUBUNGI NAMUN ITU SEMUA TIDAK PERNAH MEMBAWAKAN HASIL DAN DISITULAH AKU SEMPAT PUTUS ASA AKHIRNYA ADA SEORANG TEMAN YANG MEMBERIKAN NOMOR AKI KOMAR,,SAYA PIKIR TIDAK ADA SALAHNYA JUGA SAYA COBA LAGI UNTUK MENGHUBUNGI AKI KOMAR DAN AKHIRNYA AKI KOMAR MEMBERIKAN ANGKA GHOIBNYA DAN ALHAMDULILLAH BERHASIL..KINI SAYA SANGAT BERSYUKUR MELIHAT KEHIDUPAN KELUARGA SAYA SUDAH JAUH LEBIH BAIK DARI SEBELUMNYA,DAN TANDA TERIMAH KASIH SAYA KEPADA AKI KOMAR SETIAP SAYA DAPAT RUANGAN PASTI SAYA BERKOMENTAR TENTAN AKI KOMAR…BAGI ANDA YANG INGIN SEPERTI SAYA SILAHKAN HUBUNGI AKI KOMAR:085-339-056-944,ATAU KUNJUNGI BLOG AKI KOMAR: KLIK DISINI








Sekian lama saya bermain togel baru kali ini saya
benar-benar merasakan yang namanya kemenangan 4D 4223
dan alhamdulillah saya dpat Rp 150 juta dan semuaini
berkat bantuan angka dari AKI [KOMAR]
karena cuma Beliaulah ang memberikan angka
goibnya yg di jamin 100% tembus awal saya
bergabung hanya memasang 100 ribu karna
saya ngak terlalu percaya ternyatah benar-benar
tembus dan kini saya ngak ragu-ragu lagi untuk memasang
angkanya,,,,buat anda yg butuh angka yang dijamin tembus
hubungi AKI [KOMAR] DI 085-339-056-944,,ATAU anda kunjungi situs AKI KOMAR[ KLIK DISINI ]
insya allah beliu akan menbatu k40esusahan
anda apalagi kalau anda terlilit hutang trima kasih.? <<< ]

pak muliadi mengatakan...

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


Unknown mengatakan...

terima kasih atas tulisannya ,lumayan buat nambsh ilmu

Posting Komentar