Pengertian Badan Layanan Umum, Tujuan dan Azas BLU dan Persyaratan, Penetapan, Pencabutan Status BLU

|


Dasar Hukum :

UU NO.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 68 dan 69 :

Pasal 68

(1) Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

(2) Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan

(3) Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.

(4) Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.

Pasal 69

(1) Setiap Badan Layanan Umum wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan.

(2) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah.

(3) Pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum dalam rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dan nomor (2) dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan.

(4) Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan Pendapatan Negara/Daerah.

(5) Badan Layanan Umum dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain.

(6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada nomor (4) dan nomor (5) dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Layanan Umum yang bersangkutan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum diatur dalam peraturan pemerintah.

11. PENGELOLAAN KEUANGAN Badan Layanan Umum

11.1. PENGERTIAN BADAN LAYANAN UMUM

1.1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

1.2. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

1.3. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.

1.4. Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.

1.5. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.

11.2. TUJUAN DAN AZAS

TUJUAN :

BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

AZAS :

1.1. BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.

1.2. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.

1.3. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.

1.4. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota.

1.5. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

1.6. Rencana kerja dan anggaran(RKA-BLU) serta laporan keuangan dan kinerja BLU (LKK-BLU) disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran (RKA-KLPD) serta laporan keuangan dan kinerja (LKK-KLPD) kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

1.7. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.

11.3. PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN STATUS BLU

3.1. PERSYARATAN :

(1) Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan: substantif, teknis, dan administratif.

(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada nomor (1) terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:

a. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;

b. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau

c. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada nomor (1) terpenuhi apabila:

a. kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsi(TUPOKSI)nya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan

b. kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada nomor (1) terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:

a. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;

b. pola tata kelola;

c. rencana strategis bisnis;

d. laporan keuangan pokok;

e. standar pelayanan minimum; dan

f. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada nomor (4) disampaikan oleh unit instansi berkenaan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk mendapatkan persetujuan (rekomendasi) sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan/Gubernur /Bupati /Walikota, sesuai dengan kewenangannya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada nomor (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan /gubernur /bupati /walikota sesuai dengan kewenangannya.(Lihat : PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 07/PMK.02/2006)

3.2. PENETAPAN :

(1) Menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota menetapkan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) untuk menerapkan PPK-BLU.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada nomor (2) dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.

(4) Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor (3.1.) telah dipenuhi dengan memuaskan.

(5) Status BLU-Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam (3.1.) “ketentuan Persyaratan” nomor (2) dan nomor (3) telah terpenuhi, namun persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam “ketentuan Persyaratan” nomor (4) belum terpenuhi secara memuaskan.

(6) Status BLU-Bertahap sebagaimana dimaksud pada nomor (3) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.

(7) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterima dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD.

3.3. PENCABUTAN :

(1) Penerapan PPK-BLU berakhir apabila:

a. dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;

b. dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya; atau

c. berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan.

(2) Pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada nomor (1) huruf a dan huruf b dilakukan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan/atau administratif sebagaimana ditentukan dalam ketentuan “3.1.Persyaratan”.

(3) Pencabutan status sebagaimana dimaksud pada nomor (1) huruf c dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, membuat penetapan pencabutan penerapan PPK-BLU atau penolakannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) huruf b diterima.

(5) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada nomor (4) terlampaui, usul pencabutan dianggap ditolak.

(6) Instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status PPK-BLU dapat diusulkan kembali untuk menerapkan PPK-BLU sesuai dengan ketentuan dalam ketentuan “3.1.Persyaratan”.

0 komentar:

Posting Komentar