Pengelolaan BMN (2)

|


6.3. PEMANFAATAN

6.3.1. Kriteria Pemanfaatan :

(1) Pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud (dalam ayat :” Pengelola barang menetapkan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan “) dilaksanakan oleh pengelola barang.

(2) Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud (dalam ayat:” Gubernur/bupati/walikota menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan”) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

(3) Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang/kuasa pengguna barang dilakukan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang.

(4) Pemanfaatan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang.

(5) Pemanfaatan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum

6.3.2. Bentuk-bentuk Pemanfaatan

6.3.2.1. SEWA

(1) Penyewaan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan bentuk:

a. penyewaan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola;

b. penyewaan barang milik daerah atas tanah dan/atau bengunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/walikota;

c. penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) PP 6/2006;

d. penyewaan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang.

(3) Penyewaan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

(4) Penyewaan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

PARA PIHAK, JANGKA WAKTU, TARIF, PERJANJIAN, HASIL SEWA

(1) Barang milik negara/daerah dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan negara/daerah.

(2) Jangka waktu penyewaan barang milik negara/daerah paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Penetapan formula besaran tarif sewa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, ditetapkan pada:

a. barang milik negara oleh pengelola barang;

b. barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.

(4) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:

a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;

c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;

d. persyaratan lain yang dianggap perlu.

(5) Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara/daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.

6.3.2.2. PINJAM PAKAI

(1) Pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah.

(2) Jangka waktu pinjam pakai barang milik negara/daerah paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:

a. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;

b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;

c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;

d. persyaratan lain yang dianggap perlu.

6.3.2.3. KERJASAMA PEMANFAATAN

Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:

a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah

b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah.

BENTUK KERJASAMA

(1) Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan bentuk:

a. kerjasama pemanfaatan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang;

b. kerja sama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/ walikota;

c. kerja sama pemfaatan atas sebagian tanah dan /atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang;

d. kerja sama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan,

(2) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang.

(3) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/ walikota.

(4) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaskud dalam ayat (1) huruf c dan d dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

KETENTUAN KERJASAMA

(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/ perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik negara/daerah di maksud;

b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk barang milik negara/daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;

c. mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama;

d. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;

e. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang;

f. selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemafaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik negara/daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatna;

g. jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

(2) Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

6.3.2.4. BANGUN GUNA SERAH DAN BANGUN SERAH GUNA ( B G S dan B S G )

(1) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara/daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; dan

b. Tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.

(2) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik Negara sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang.

(3) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat pesetujuan gubernur/bupati/walikota.

(4) Tanah yang status penggunaanya ada pada pengguna barang dan telah dapat direncanakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang yang bersangkutan dapat dilakukan bangun guna serah dan bangun serah guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada:

a. pengelola barang untuk barang milik negara;

b. gubernur /bupati /walikota untuk barang milik daerah.

(5) Bangun guna serah dan bangun serah guna sebagaimaa dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh pengelola barang dengan mengikutsertakan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang sesuai tugas pokok dan fungsinya.

PENETAPAN

Penetapan status penggunaan barang milik negara/ daerah sebagai hasil dari pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan oleh:

a. pengelola barang untuk barang milik negara, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga terkait;

b. gubernur/ bupati/ walikota untuk barang milik daerah, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah tekait.

JANGKA WAKTU

(1) Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani.

(2) Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna dilaksanaka melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/ peminat.

(3) Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:

a. membayar kontribusi ke rekening kas umum negara/ daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;

b. tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahkantangankan objek bangun guna serah dan bangun serah guna;

c. memelihara objek bangun guna serah dan bangun serah guna.

(4) Dalam jangka waktu pengoperasian, sebagai barang milik negara/daerah hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah.

(5) Bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:

a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian ;

b. objek bangun guna serah dan bangun serah guna;

c. jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna;

d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;

e. persyaratan lain yang dianggap perlu.

(6) Izin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus diatasnamakan Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah daerah.

(7) Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PENYERAHAN

(1) Mitra bangun guna serah barang milik negara harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada pengelola barang pada akhir jangka waktu pegoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pegawasan fungsional pemerintah.

(2) Mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada gubernur/bupati/ walikota pada akhir jangka waktu pegoperasian, setelahdilakukan audit oleh aparat pegawasan fungsional pemerintah.

(3) Bangun serah guna barang milik kekayaan negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. mitra bangunan serah guna harus menyerahkan objek bangunan serah guna kepada pengelola barang segera setelah selesainya pembangunan;

b. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik negara tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian;

c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannnya ditetapkan oleh pegguna barang.

(4) Bangun serah guna barang milik kekayaan daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. mitra bangunan serah guna harus menyerahkan objek bangunan serah guna kepada gubernur/ bupati/ walikota segera setelah selesainya pembangunan;

b. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik negara tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian;

c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannnya ditetapkan oleh gubernur/ bupati/walikota;

LAIN-LAIN

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangansebagai Juklak dari PP…..[PMK No?; PP no?]

6.4. PENGAMANAN

(1) Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya.

(2) Pengamanan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, pengamanan hukum.

SERTIFIKASI/BUKTI KEPEMILIKAN

(1) Barang milik negara/ daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ pemerintah daerah yang bersangkutan.

(2) Barang milik negara/daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ pemerintah daerah yang bersangkutan.

(3) Barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukit kepemilikan atas nama pengguna barang

(4) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukit kepemilikan atas nama pemerintah daerah yang bersangkutan.

FILLING/PENYIMPANAN

(1) bukti kepemilikan barang milik negara/ daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.

(2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan dilakukan oleh pengelola barang.

(3) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara selain tanah dan/ atau bangunan dilakukan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang.

(4) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang.

6.5. PEMELIHARAAN

(1) Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik negara/daerah yang ada di bawah penguasaannya.

(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB).

(3) Biaya pemeliharaan barang milik negara/daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah.

EVALUASI

(1) Kuasa pengguna anggaran wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan/ menyampakan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada pengguna barang secara berkala.

(2) Pengguna barangatau pejabat yang ditunjuk ,meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam satu tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik negara/ daerah.

0 komentar:

Posting Komentar