Macam-Macam Sumber Dana APBD

|
6.3. Macam-macam sumber dana APBD.

SUMBER PENERIMAAN DAERAH

(1) Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.

(2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. Pendapatan Asli Daerah;

b. Dana Perimbangan; dan

c. Lain-lain Pendapatan yang sah.

(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;

b. penerimaan Pinjaman Daerah;

c. Dana Cadangan Daerah; dan

d. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

PENDAPATAN ASLI DAERAH

(1) PAD bersumber dari:

a. Pajak Daerah;

b. Retribusi Daerah;

c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan

d. lain-lain PAD yang sah.

(2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:

a. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;

b. jasa giro;

c. pendapatan bunga;

d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan

e. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.

DANA PERIMBANGAN

(1) Dana Perimbangan terdiri atas:

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum; dan

c. Dana Alokasi Khusus.

(2) Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Penjelasan tentang :

• Dana Bagi Hasil

(1) Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.

(2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan

c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.

(3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

a. kehutanan;

b. pertambangan umum;

c. perikanan;

d. pertambangan minyak bumi;

e. pertambangan gas bumi; dan

f. pertambangan panas bumi.

• Dana Alokasi Umum (DAU)

(1) Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.

(2) DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar.

(3) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah.

(4) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pendanaan DAU

(1) Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum.

(2) Setiap kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur secara berturutturut dengan jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia.

(3) Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil.

(4). Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.

CELAH FISKAL :

(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah provinsi yang bersangkutan denga jumlah DAU seluruh daerah provinsi.

(2) Bobot daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah provinsi.

BOBOT DAERAH

(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah kabupaten/ kota.

(2) Bobot daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah kabupaten/kota.

CELAH FISKAL NEGATIF

(1) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol menerima DAU sebesar alokasi dasar.

(2) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah dikurangi nilai celah fiskal.

(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar tidak menerima DAU.

PEROLEHAN DATA

Data untuk menghitung kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam uraian iatas diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau lembaga pemerintah yang berwenangmenerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

RUMUSAN DAN FORMULA DAU

Pemerintah merumuskan formula dan penghitungan DAU sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 (UU No.33 Tahun 2004 ttg Perimbkeu) dengan memperhatikan pertimbangan dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah.

PERPRES TTG DAU

Hasil penghitungan DAU per provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

• Dana Alokasi Khusus ( DAK )

(1) DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah.

(2) Kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN.

KRITERIA DAK

(1) Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

(2) Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah dalam APBD.

(3) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik Daerah.

(4) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kementerian Negara/departemen teknis.

DANA PENDAMPING DAK

(1) Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK.

(2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD.

(3) Daerah dengan kemampuan fiskal tertentu tidak diwajibkan menyediakan Dana Pendamping.

0 komentar:

Posting Komentar