Fungsi, asas-asas, prinsip-prinsip, dan klasifikasi anggaran

|
5.2. Fungsi, asas-asas, prinsip-prinsip, dan klasifikasi anggaran

MENURUT FUNGSI :

1. Pelayanan Umum Pemerintahan;

2. Pertahanan;

3. Hukum, Ketertiban dan Keamanan;

4. Ekonomi;

5. Lingkungan Hidup;

6. Perumahan dan Pemukiman;

7. Kesehatan;

8. Pariwisata dan Budaya;

9. Agama;

10. Pendidikan;

11. Perlindungan Sosial.

MENURUT JENIS :

1. Belanja Pegawai;

2. Belanja Barang dan jasa;

3. Belanja Modal;

4. Bunga;

5. Subsidi;

6. Hibah;

7. Bantuan Sosial;

8. Belanja Lain-Lain.

• Klasifikasi Menurut Organisasi : merupakan pengelompokan alokasi anggaran belanja sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Yang dimaksud organisasi K/L yang dibentuk adalah untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UUD 1945 dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.

Tahapannya meliputi :

Kriteria pembentukan Bagian Anggaran (BA) :

1. Pada prinsipnya sebuah BA diberikan kepada organisasi atau lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan salah satu fungsi pemerintahan atau melaksanakan tugas khusus dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden;

2. Dasar hukum pembentukannya (berupa UU, PP, Perpres) yang menyatakan bahwa pimpinan organisasi atau lembaga berkenaan ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran;

3. Pengguna Anggaran merupakan pejabat setingkat Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK);

4. Unit kesekretariatan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas lembaga dimaksud setingkat eselon I dan memiliki entitas yang lengkap (unit perencanaan, pelaksana, pengawasan, pelaporan dan akuntansi) serta telah ada penetapan dari Kantor MENPAN;

5. Struktur organisasi yang telah ditetapkan sudah ada pejabat yang definitif;

6. Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya seluruhnya/sebagian berasal dari APBN;

7. Usulan sebagai BA mendapat persetujuan dari K/L induknya termasuk pengalihan anggaran yang dialokasikan dari K/L yang bersangkutan.

Kriteria pembentukan Satker sebagai KPA :

1. Memiliki unit-unit yang lengkap sebagai suatu entitas (unit perencanaan, pelaksana, pengawasan, pelaporan dan akuntansi) à merupakan syarat wajib;

2. Lokasi satker yang bersangkutan berada pada propinsi/ kabupaten/kota yang berbeda dengan kantor pusatnya;

3. Karakteristik tugas/kegiatan yang ditangani bersifat kompleks/spesifik dan berbeda dengan kantor pusatnya;

4. Volume kegiatan dan anggaran yang dikelola relatif besar. Adanya penugasan secara khusus dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Eselon I satker yang bersangkutan.

• Klasifikasi Menurut Fungsi : merupakan pengelompokan alokasi anggaran belanja menurut fungsi dan sub fungsi yang mencerminkan tugas-tugas pemerintahan.

Tahapannya meliputi :

1. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Klasifikasi fungsi yang digunakan dalam APBN terdiri dari 11 (sebelas) fungsi.

2. Sub fungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi dan terinci ke dalam 79 (tujuh puluh sembilan) sub fungsi.

3. Penggunaan fungsi dan sub fungsi bagi sebuah K/L disesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing K/L.

Mulai tahun 2011, penghitungan alokasi anggaran untuk sebuah Fungsi atau Sub Fungsi dikaitkan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing K/L, sehingga suatu program yang terdiri dari beberapa Kegiatan dapat menggunakan lebih dari satu fungsi.

• Klasifikasi Menurut Ekonomi : merupakan pengelom-pokan alokasi anggaran belanja menurut jenis belanja sesuai dengan karakteristik transaksi dan peruntukannya.

1. Klasifikasi menurut jenis belanja digunakan dalam dokumen penganggaran baik dalam proses penyusunan anggaran, pelaksanan anggaran, dan pertangungjawaban/pelaporan anggaran. Dalam rangka penyusunan anggaran, tujuan penggunaan jenis belanja dimaksudkan untuk mengetahui pendistribusian alokasi anggaran kedalam jenis–jenis belanja à postur APBN.

2. Dalam penyusunan RKA-KL, penggunaan jenis belanja mengacu pada PMK tentang Bagan Akun Standar (BAS) termasuk tambahan dan penyempurnaannya serta penjelasan teknis sesuai dengan Buletin Teknis yang dikeluarkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP).

3. Jenis-jenis belanja yang digunakan dalam penyusunan RKA-KL terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bantuan sosial, bunga utang, subsidi, belanja hibah, dan belanja lain-lain.

HAL-HAL KHUSUS : PEMBLOKIRAN

a. Pemblokiran adalah pencantuman tanda bintang (*) pada seluruh atau sebagian alokasi anggaran dalam SAPSK sebagai akibat pada saat penelaahan belum memenuhi satu atau lebih persyaratan alokasi anggaran.

b. Alasan Pemblokiran :

1) Belum ada NPPHLN atau NPPDN;

2) Belum dilengkapi data pendukung;

3) Belum mendapat persetujuan MENPAN dan RB à Satker Baru;

4) Belum ada persetujuan dari DPR terhadap rincian penggunaan dana yang dituangkan dalam RKA-KL.

5) Alokasi anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang belum didistribusikan ke SKPD. Sisa dana yang belum ditetapkan penggunaannya yang berasal dari hasil penelaahan berdasarkan pagu definitif.

6) Alokasi anggaran yang belum ada dasar hukumnya pada saat penyusunan RKA-KL.

7) Terdapat ketidaksesuaian antara indikator kinerja kegiatan dengan output kegiatan yang dihasilkan, atau kurangnya relevansi antara output dengan suboutput/komponen/ subkomponen. Apabila alasan pemblokiran dikarenakan hal seperti ini maka, petugas penelaah dari Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran memindahkan alokasi anggaran pada output/suboutput/komponen/ subkomponen yang tidak sesuai tersebut ke ‘Output Cadangan’.

8) Penghapusan blokir/tanda bintang : mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara revisi anggaran yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar