Pengertian dan istilah-istilah dalam Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara

|


1.1. Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah.

PENGERTIAN :

• Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.

• Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

• Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

• Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

• Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

• Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

• Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

• Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.

• Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.

1.2. Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara. MELIPUTI :

a. pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah;

b. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah;

c. pengelolaan kas;

d. pengelolaan piutang dan utang negara/daerah;

e. pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;

f. penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah;

g. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD;

h. penyelesaian kerugian negara/daerah;

i. pengelolaan Badan Layanan Umum;

j. perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.

1.3. Asas-asas Umum Perbendaharaan Negara.

• Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara.

• Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

• Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

• Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.

• Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD.

• Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.

• Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga.

1.4. Pengertian Pejabat Perbendaharaan.

• Pengguna Anggaran :

o Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,

o Bendahara Umum Negara/Daerah

o Bendahara Penerimaan/Pengeluaran

o Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Kewenangan Pengguna Anggaran :

a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

b. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;

c. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;

d. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;

e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;

f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;

g. menggunakan barang milik negara;

h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara;

i. mengawasi pelaksanaan anggaran;

j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Kewenangan Bendahara Umum Negara Daerah :

a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;

c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

d. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;

e. mengelola utang dan piutang;

f. menggunakan barang milik daerah;

g. mengawasi pelaksanaan anggaran;

h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; satuan kerja perangkat daerah yang dipipimpinnya.

1.5. Pengertian Bendahara Umum Negara (BUN)/Bendahara Umum Daerah (BUD).

(1) Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.

(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenanga. menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;

(3) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;

(4) melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;

(5) menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;

(6) menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;

(7) mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;

(8) menyimpan uang negara; menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi; melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat.

(9) Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;

(10) melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;

(11) memberikan pinjaman atas nama pemerintah;

(12) melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;

(13) mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan;

(14) melakukan penagihan piutang negara;

(15) menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;

(16) menyajikan informasi keuangan negara;

(17) menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;

(18) menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak;

(19) menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.

1.6. Pengertian Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran.

(1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat

(2) Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

(3) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

(4) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.

(5) Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.

(6) Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/ penjualan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar