Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara

|
4.1. Fungsi Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara

• Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

(Pengertian Kekuasaan Pemerintahan adalah sebagaimana tertuang dalam: (i) pasal 4 ayat 1 UUD 1945: “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”[kewenangan atributif] dan (ii) pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yakni “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya” dan pasal-pasal tentang “Kementerian Negara, Pemerintahan Daerah”); [hal ini bermakna Presiden selaku pemegang kekuasaan Pemerintahan, maka berkewajiban menjalankan Undang-undang].

Catatan : Pernyataan bahwa “kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan” …… mengandung makna: siapapun yang menguasai Pemerintahan berarti mengusai Keuangan Negara.

• Presiden secara otomatis karena perannya dalam Pemerintahan yang bila dikaitkan dengan Keuangan Negara haruslah sebagai “penguasa” atas Keuangan Negara tersebut, karena HAL KEUANGAN (pasal 23 UUD 1945) dipergunakan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar disatu sisi dan keharusan seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan yang mendapat tugas untuk melaksanakan hal tersebut.

4.2. Pengertian Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara.

• Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.

• Tujuan bernegara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 :”………. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…..”

• Tujuan Negara (tujuan bernegara) yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945 tersebut yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” diperlukan adanya biaya atau dana yang memadai, karena wujud “perlindungan bangsa” tersebut bisa berupa peningkatan anggaran “Hankam” maupun “Kepolisian”; begitu juga wujud “mencerdaskan kehidupan bangsa” dapat berupa peningkatan anggaran “pendidikan” dsb.

• Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (diatas) setiap tahun disusun APBN dan APBD.

4.3. Pengertian Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Daerah.

• Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara oleh Presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

4.4. Hubungan Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara dan Tujuan bernegara

1. Pokok-pokok pikiran :

a. Tujuan bernegara (pengertian, definisi dsb)………alinea IV Pembukaan UUD 1945

b. Siapa yang harus menjalankan / yang mempunyai kewajiban menjalankan/mencapai “tujuan bernegara” tersebut…….. (benarkah) Pemerintah.

c. Dengan cara bagaimana untuk mencapai “tujuan bernegara” tersebut… Kewenangan dan Penyediaan Dana

d. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara………(harus) dikuasai oleh Pemerintah.

2. APLIKASINYA bisa berupa :

a. Tercermin dalam pasal 2 dan pasal 7 ayat 1 UU 17 Tahun 2003. Hal ini karena tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hanya dapat direalisasikan melalui tugas layanan umum pemerintahan (kewajiban negara, pasal

2 UU KN) yang dapat dijalankan melalui kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara.

b. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara oleh Presiden didelegasikan keapada :

1. Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;

2. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;

3. Diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

0 komentar:

Posting Komentar