Pengertian dan istilah-istilah Keuangan Negara dalam Undang-undang

|
Pengertian Keuangan Negara

3.1.1. Menurut UUD 1945

• APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (23:1)

• Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.(23:C ***)‏

3.1.2. Menurut Undang-undang :

• Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU 17/2003; Psl 1 ay 1)

• Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.( psl 3 ay 1 )

3.2. Pengertian Perusahaan Milik Negara/Daerah

• Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

• Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

3.3. Pengertian APBN

• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

• Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

• APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.

• APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

• APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

• Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.

• Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.

3.4. Pengertian Penerimaan, Pengeluaran, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.

• Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.

• Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.

• Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.

• Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.

• Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

• Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

• Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

• Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

• Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

3.5. Pengertian Tahun Anggaran.

Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.(psl 4 UU 17/2003)

Catatan : Tahun anggaran berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember diperkenalkan mulai Tahun Anggaran .........dimana sebelumnya adalah mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret Tahun berikutnya.

3.6. Pengertian surplus penerimaan.

• Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.

• Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (diatas) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan (modal/saham pemerintah) pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.

Untuk filenya dapat didownload disini

Untuk file Ppt download disini

Pengertian & Istilah HKN dalam UU, Kronologi Peraturan Perundangan di bidang KN, Dasar Hukum berlakunya HKN, UU di Bidang Keuangan Negara

|
2.1. Pengertian dan istilah hukum keuangan negara dalam Undang-undang.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 menyebutkan bahwa “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.

Pasal 23 UUD 1945 (1). Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.***)

PENGERTIAN HUKUM

Hukum merupakan peraturan-peraturan, hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaatinya dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.

Pengertian tentang ”hukum” ini dapat pula ditinjau :

1. Berdasarkan Wujudnya:

a. Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.

b. Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (Hukum Adat).

2. Berdasarkan Ruang atau wilayah berlakunya:

a. Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat : Batak, Minangkabau, Bugis, Sasak, Jawa dan sebagainya).

b. Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu wilayah negara tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, Mesir, dan sebagainya).

c. Internasional, yaitu hukum yang berlaku melampaui batas wilayah Negara atau mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).

3. Berdasarkan waktu:

a. Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini atau hukum positif.

b. Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.

4. Berbagai sudut pandang, seperti : subyek pengguna, materi yang diatur, dan dari fungsinya (hukum material dan hukum formal)

Dari uraian sederhana diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian Hukum Keuangan Negara bermakna : “peraturan yang harus ditaati segenap warganegara tentang semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut serta pemberian sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapapun yang tidak mau patuh mentaatinya”

Selengkapnya dapat didownload disini

Untuk file Ppt download disini

Pengertian & Ruang Lingkup Keuangan Negara, Pengertian & Lingkup Keuangan Negara, Siklus Anggaran.

|


1.1.Pengertian Dan Ruang Lingkup Keuangan Negara.

Undang-undang Keuangan Negara menciptakan lingkungan pendukung dengan menciptakan landasan bagi tatanan kontraktual kinerja antara lembaga-lembaga pusat (central agency) yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kementerian Negara/Lembaga teknis. Kesepakatan-kesepakatan ini mencerminkan platform politik Pemerintah. Undang-undang Keuangan Negara secara eksplisit menguraikan hubungan antara Presiden, Kementerian Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO), dan Kementerian Negara/Lembaga yang menjalankan fungsi Chief Operational Officer (COO).

Central agency (di Kemenkeu dan KemenPPN) mengkoordinasikan penyusunan prioritas pembangunan dan prioritas anggaran, menelaah rencana kerja dan anggaran sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan menetapkan prosedur perencanaan dan penganggaran. CFO memberikan kepastian pendanaan dalam kerangka keberlanjutan fiskal, dan menetapkan aturan main dan praktek-praktek yang mendukung dan menuntut pemanfaatan sumberdaya secara efisien. Sebagai imbalan dari penerapan kerangka penganggaran yang disiplin, COO sebagai pengguna anggaran mendapatkan kewenangan yang memadai dalam penyediaan layanan umum. Kemudian, tanggung-jawab COO meliputi: merumuskan strategi kementerian negara/lembaga yang jelas, menyusun rencana kerja dan anggaran, menggunakan sumberdaya secara efisien dan efektif, melaporkan kinerja dan penggunaan sumber daya yang tersedia, serta melakukan evaluasi atas hasil kinerja. .....

( SUMBER: PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 20 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH )

Selengkapnya dapat didownload disini

Untuk file Ppt download disini

Lirik Sholawat

|
YA HANANA

dzoharoddiinul muayyad bidzhuhuurin nabi ahmad

ya hana na nabi muhammad dzalikal fadhlu minallah

ya hana na

khusho bissab’il matsani wa hawa luthfal ma’ani

ma lahu fil kholqi tsani wa a’laihi anzalallah

ya hana na

min makkatillamma dzohar liajlihin syaqqal qomar

waf takhorot aalu mudhor bihi ala kullil anam

ya hana na

athyabunnasi kholqon wa ajallunnasi khuluqon

dzikruhu ghorbaw wa syarqon saa iruw walhamdu lillah

ya hana na

shollu a’la khoiril anami al musthofa badrittamami

shollu a’laihi wasallimu yasyfa’ lana yaumazzihami

YA LAQOLBIN

ya laqolbin suruuruhu qod tawala bihabibin ‘ammal anaa ma nawaala

jalla man syarrofal wujuuda binuri ghomarol kauna bahjatawwa jamaala

qod taroqqo fil husni a’ala maqoomi wa tana ha fi majdihi wa ta’aala

la hadzothul ‘uyunu fimajtalathu ba syaron kamilayyuzi hudhdholala

wahwa min fauqi ‘ilmi ma qod roathu rif’atan fi syu’uunihi wa kamala

Coretan puisi

|
AIR

Engkaulah sumber kehidupan

Kehadiranmu memberikan kebahagiaan

Negeri yang mati engkau hidupkan

Dengan kesejukan yang engkau berikan

Engkau laksana permata kehidupan

Memberikan kedamaian

Membasuh semua kesengsaraan

Menghapus air mata kesedihan

Kadang kehadiranmu tak diharapkan

Engkau hadir dengan banyak pasukan

Tak peduli siapa yang ada di jalan

Engkau menyerang tanpa ampunan

Engkau seperti bermuka dua

Datang memberi kesengsaraan

Salah apa yang kami lakukan

Engkau datang dengan teman tak diundang

Mungkin kami telah berbuat kesalahan

Membuat kau marah pada kami

Kami akan memperbaiki kelakuan

Sehingga kau mau bersahabat dengan kami

Bagaimanapun juga engkau kami butuhkan

Tanpa engkau tak akan ada kehidupan

Engkaulah pemberi kehidupan

Bagi binatang dan setiap insan

Oleh: Gyan

Rumus cepat matematika

|
Siapa sih yang gak mau mengerjakan soal metematika dengan cepat?? pastinya gak ada donk. Mungkin ya ada tapi cuma satu dua saja yang memang berjiwa analistis. Rumus cepat. Ya! sesuatu yang sangat diburu oleh para siswa, terutama yang akan menghadapi ujian atau tes lain. Sebenarnya ada cukup banyak si rumus-rumus cepat. Tapi sayangnya susah nyarinya. Aku aja nyari di internet muter-muter gak nemu-nemu juga tu rumus. Tapi syukur aku mendapatkannya dari beberapa buku.

Setelah aku cari lagi catatanku waktu masih SMA dulu, ternyata hanya beberapa saja yang aku temukan. Dulu ada rumus cepat fisika juga tapi gak tau nyelinep dimana. Yang aku temukan hanya rumus cepat matematika tentang persamaan kudrat, yakni rumus cepat menentukan persamaan kuadrat baru. Tapi gak apa lah yaw. Lagian kebanyakan soal-soal tentang itu panjang dan rumui untuk menjawabnya. Untuk rumus yang lain silahkan dicari ditempat yang lain..hehehe...

Ok, monggo diunduh file nya..

Rumus cepat persamaan kuadrat

Permainan Tradisional

|
Permainan tradisional

Mengingat masa-masa kecil memang sangt berkesan sekali. Gimana tidak, waktu itu sering sekali pergi kluyuran bermain sama teman2. Ya ke sungai lah, sawah lah atau juga ke gunung. Tapi yang tak kalah asyiknya ketika main suatu permainan bareng teman2. Sekarang dah jarang sekali mungkin yang memainkannya. Sekarang anak kecil dah pada punya mainannya sendiri. So main sendiri2 deh dirumah. Padahal banyak banget manfaat yang dapat diperoleh dari bermain bersama-sama. Terutama dapat meningkatkan kepekaan sosial.

Kalau diingat2 banyak banget permainan semasa kecil dulu pernah ku mainkan. Namanya pun aneh2 gak tau darimana itu nama berasal. Pengen si aku telusuri, kaya peneliti gitu dah. Peneliti gadungan, eh peneliti tiwul deng..hehe..

Yuk kita cari bareng2, tapi disini aku menuliskan permainan asli jawa khususnya di desaku..hehe..

1. Srintilan

Waduh, permainan apaan tuh?! Mungkin permainan ini ada di tempat lain, dengan nama yang beda pastinya. Kalau gambarannya sih gini, permainan ini dimainkan rame2 di tanah yang lapang, nanti ada yang jaga satu. Alatnya yaitu cuma menggunakan sebuah bola tenis. Jadi nanti ada yang mukul pakai tangan tuh bola, terus si penjaga berusaha menangkapnya, kalau ketangkap tuh bola maka secepat mungkin melemparkannya ke salah seorang yang sedang berlari menuju tempat singgah. Pokoknya mirip kasti, bedanya cuma gak ada regu2nya.

2. Tuk tuk tuk

Permainan apa lagi nih?? Ngetuk pintu apa? Eitz! Jangan salah sob. Permainan ini simple. Permainan ini hanya berdiri dan berjalan dengan satu kaki, istilahnya ingklik, tapi harus pegangan pada pohon atau dinding rumah. Nanti kalau ada yang sedang lepas atau pidah dari pegangannya, maka yang jaga secepat mungkin menyentuhnya. Peraturan dalam permainan ini cuma gak boleh kedua kaki nyentuh tanah, meski sebentar saja. Sebelum dimulai permainan ini biasanya sih melakukan pengundian dulu, yaitu tiap orang tangan satunya mengenggam seperti palu dan semua peseta berdiri melingkar. Nanti salah seorang akan memukul pelan tangan tiap orang sambil berkata “ tuk tuk tuk sepatu gethuk andri lungo”. Setiap satu suku kata, misal “tuk” itu satu pukulan ke salah seorang tangan yang menggenggam tadi. Nah, nanti yang pas menerima kata “ngo” maka dia selamat dari jaga. Hal ini dilakukan sampai kepilih siapa yang tidak dapat nanti. Jadi nanti yang terakhir tinggal 2 orang yg diundi..Hehe,,, gitu deh kira2 permainannya.

3. Ring sepiring

Widihh...banyak bener tuh cincin sepiring. Bukan bahasa inggris itu sob. Nama aslinya aku kurang tahu. Permainan ini perlu menggunakan ingatan dan kekuatan. Gambaran permainan ini yaitu masing2 orang nanti mengganti nama tokoh yang cukup terkenal, misalnya supermen. Cara pemilihan nama pun hampir sama dengan permainan tuk tuk tuk, bedanya dikalimat dalam proses pemilihannya dan juga posisi tangannya yang menengadah seperti minta2. Dalam permainan ini menggunakan kalimat “ring sepiring rak seperak dua perak apa nama yang harus dijawab dengan cepat jangan sampai terlambat”. Nah, nanti orang yang dapat kata terakhir, yaitu “bat” segera menyebut permintaanya. Misalnya minta permen, maka nanti jadi supermen. Tapi belum tentu yang minta tersebut yang dapat nama supermen, karena harus diundi lagi dengan kalimat, misal nama orang yang minta tadi Bolot maka kalimatnya ”mas Bolot minta permen lama-lama menjadi supermen”. Nah, baru deh yang dapat kata”men” maka dia yang dapat nama supermen. Hal ini terus dilakukan sampai sisa 1 orang yang gak dapat nama. Jadi nanti dia yang menjadi pemburu.

Setelah didapat orang yang gak dapat nama maka yang sudah dapat nama tadi segera menghindar dari yang jaga untuk disentuh. Cara bertahannya bila hampir kesentuh yaitu sesegera mungkin jongkok atau matung. Saat matung gak boleh bergerak dan kelihatan giginya kerena nanti dia akan menjadi kawan yg jaga untuk ikut memburu.

Untuk menggerakkan kembali teman yang sedang matung cukup dengan menyentuhnya, yang nyentuh tentunya yang bukan jaga. Yang harus diingat juga, jangan sampai pada matung atau jongkok semua. Nanti kalau matung semua maka yang matung terakhir menjadi kawan yang jaga dan ikut memburu. Jadi nanti pemburunya makin banyak deh dan yang diburu habis.

4. Sudamanda

Permainan ini sih ditiap daerah hampir ada semua. Sudamanda ini juga disebut dengan engklek. Mungkin hanya sedikit beda pada aturan dan namanya. Permainan ini cukup sederhana, hanya menggunakan ubin ukuran kurang lebih 1x1 meter sebanyak 8 buah dan pecahan genteng/ batu/apa yang bentuknya pipih. Tapi yang populer yang ada setengah lingkarannya dibagian atas seperti gambar ini.


5. Egrang

Nah, kalau permainan ini semua pada tahu lah pastinya. Itu loh yang berjalan pakai tongkat bambu. Bermain egrang ini dibutuhkan keseimbangan supaya gak jatuh saat berjalan. Kalau mau main pakai bambu yang kuat ya. Nanti kalau tidak, bisa2 bambunya patah saat dipakai..hehe..


Nah, itu beberapa permainan yang baru bisa aku deskripsikan. Sebenarnya masih banyak sih. Tapi rumit mau jelasinnya. Bisa2 yang baca pada puyen deh..hehehe... ok sob, itu aja mungkin. Untuk yang lain bisa cari ditempat yang lain..hehe...

Download Ebook Motivasi

|
Semua orang sebenarnya memiliki peluang sukses yang sama dalam hidup ini. Selama ini kebanyakan dari kita tidak menyadari bahwa kita sebenarnya bisa melakukan hal yang lebih daripada yang kita kira. Kita selalu menyerah ketika kita sedang berusaha dan beranggapan bahwa hal tersebut tak dapat kita lakukan. Tahukah kalian bahwa sebenarnya pikiran kita sangatlah berpengaruh terhadap kesuksesan kita?

Pikiran merupakan pusat kendali pada diri kita. Apa yang kita lakukan merupakan apa yang kita pikirkan. Pernah aku membaca pernyataan seorang motivator, bahwa diri kita adalah apa yang kita pikirkan. Jadi setiap perilaku kita merupakan interprestasi dari apa yang ada dalam pikiran kita. Seseorang menjadi sosok yang pemalu karena ia berpikir bahwa ia lebih rendah dari orang lain. Sebaliknya, orang yang percaya diri ia berpikir bahwa ia sama dengan orang lain. Sering kali kita beranggapan bahwa kita tidak bisa melakukan suatu hal. Padahal mungkin kita bisa melakukannya bahkan bisa lebih baik dari orang lain. Hal tersebut merupakan sebab mengapa kita menjadi tidak bisa melakukannya. Ketika kita berpikir bahwa kita tidak bisa maka otak kita akan menyimpan dan kemudian meyakinkan kita bahwa kita benar-benar tidak bisa melakukannya.

Untuk memperbaiki keadaan pikiran yang keliru tersebut, maka disini aku akan memberikan beberapa ebook yang aku dapatkan dari beberapa sumber di internet. Semoga dengan membaca ebook tersebut kita bisa berubah menjadi lebih baik.

Berikut link-nya:

Berpikir dan berjiwa besar

Dari Tak Bisa Menjadi Bisa